TEMPO.CO, BANDUNG - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, pemerintah provinsi tengah menghitung ulang target pendapatan daerah dalam rencana anggaran pemerintah Jawa Barat terkait pemanfaatan hasil cukai rokok. “Menghitung ulang terkait dengan target pendapatan pajak rokok, dan juga tentu ddari pendapatan, dialokasikan ke anggaran belanja,” kata dia di Bandung, Jumat, 21 September 2018.
Baca: Produksi Rokok Sejak Awal Tahun Terus Turun, Ini Sebabnya
Iwa mengatakan, dana bagi hasil dari pajak rokok yang diterima pemerintah daerah proporsinya dibagi 30 persen untuk provinsi, dan 70 persen untuk masing-masing kabupaten/kota. Rencana pemerintah memangkas dana bagi hasil dari pajak rokok ini memaksa pendapatan daerah menghitung ulang perolehan pendapatannya dalam rencana anggaran.
“Perlu kita hitung lebih detil lagi. Khususnya terkait dengan rencana anggaran 2019 dan juga nanti di cek juga untuk anggaran Perubahan 2018. Hitungan tersebut masih dalam proses. Belum ada laporan pada saya,” kata Iwa.
Iwa mengatakan, perhitungan ulang itu beruntung masih bisa dilakukan karena saat ini pemerintah Jawa Barat bersama DPRD tengah membahas rencana anggaran Perubahan 2018, serta rencana anggaran tahun 2019. “Itu masih dalam proses perencanaan, sehingga memungkinkan untuk kita lakukan perhitungan ulang,” kata dia.
Iwa tidak merinci pendapatan pajak rokok yang biasa diterima Jawa Barat. “Cukup lumayan. Tapi itu kan dibagi dengan kabupaten/kota. Provinsi sharing 30 persen, kalau kabupaten/kota 70 persen. Kemungkinan yang agak besar pengaruhaya ke daerah (kabupaten/kota),” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan separuh atau 50 persen pemanfaatan hasil cukai rokok untuk layanan terkait kesehatan telah diamanatkan oleh Undang-undang. Tak terkecuali di antaranya untuk menalangi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
"Apapun yang namanya pelayanan kesehatan masyarakat itu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai rokok," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu, 19 September 2018.
Jokowi juga memastikan bahwa penggunaan dana bagi hasil cukai rokok untuk menambah defisit BPJS Kesehatan tidak akan mengurangi pendapatan daerah. "Itu yang nerima juga daerah kok, untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan bukan pelayanan di pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah," katanya