Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Batas Barang Impor Bebas Bea Masuk Diturunkan jadi USD 75

image-gnews
Aktifitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 15 Desember 2016. BPS mencatat, nilai ekspor dan impor pada November 2016 surplus sebesar 0,84 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau 840 juta dollar AS atau setara dengan Rp 10,92 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Aktifitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 15 Desember 2016. BPS mencatat, nilai ekspor dan impor pada November 2016 surplus sebesar 0,84 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau 840 juta dollar AS atau setara dengan Rp 10,92 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan baru terkait batasan pemberian fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman sebagai bagian dari upaya mengurangi defisit neraca perdagangan. Kebijakan itu pada intinya menurunkan batasan pemberian pembebasan bea masuk barang kiriman yang diimpor, dari semula US$ 100 atau sekitar Rp 1,49 juta menjadi maksimal US$ 75 atau sekitar Rp 1,12 juta dengan kurs Rp 14.900 per dolar AS.

Baca: Tarif Baru PPh Impor Berlaku Efektif, Bea Cukai Ingatkan Importir

"Penetapan batasan paling banyak US$ 75 tersebut berasal dari rekomendasi Organisasi Kepabeanan Dunia (WCO)," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Jumat pekan lalu, 14 September 2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2018 tentang perubahan atas PMK 182/2016 tentang ketentuan impor barang kiriman.

Pembebasan bea masuk diberikan untuk setiap penerima barang per satu hari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam waktu satu hari. Bea masuk dibebaskan sepanjang nilai pabean atas keseluruhan barang kiriman tidak melebihi US$ 75. Dalam hal nilai pabean barang kiriman melebihi batas nilai pabean, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut.

Heru menjelaskan, kalau seseorang dalam sehari melakukan tiga transaksi masing-masing US$ 50, US$ 20, dan US$ 100, maka yang hanya dikenakan pembebasan bea masuk dan pajak impor adalah yang US$ 50 plus US$ 20. "Sedangkan yang ketiga dikenakan tarif normal," katanya.

Lebih jauh Heru menyebutkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk memberi kesetaraan (level of playing field) kepada pelaku bisnis di dalam negeri, baik produsen maupun pedagang yang sudah patuh bayar pajak. Aturan baru ini juga ditujukan untuk menumbuhkan industri dalam negeri supaya tidak hanya menikmati barang-barang yang eks-impor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 182/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman yang diundangkan pada 10 September 2018. Peraturan menteri keuangan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Perubahan batasan pemberian fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor ini menjadi perhatian pemerintah karena ada pihak yang memanfaatkan celah dari aturan ini. Pasalnya, sebelum adanya aturan baru tersebut, pihak yang memanfaatkan celah mentransaksikan barang-barangnya di bawah US$ 100 dan berulang-ulang supaya tidak kenakan pajak impor dan bea masuk.

"Bahkan ada satu orang mengimpor dari satu pemasok sebanyak 400 kali dalam sehari dengan jumlah total transaksinya puluhan ribu dolar AS, tetapi mereka memilih transaksinya atas barang-barang di bawah US$ 100," ujar Heru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jenis barang yang diimpor dengan cara tersebut mulai dari arloji, baju, sarung ponsel, hingga tas. Barang tersebut dipakai sebagai dagang tetapi tidak dinyatakan secara entitas.

Adapun bagi pelaku usaha retail yang ada di dalam negeri, menurut Heru, perilaku tersebut menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat. "Dengan demikian setiap pembelian melalui online barang kiriman yang sebelumnya sampai dengan US$ 100 itu bebas sekarang di-cap menjadi US$ 75. Setiap hari, satu penerima atau importir hanya boleh maksimal menikmati sampai dengan US$ 75," katanya.

Baca: Impor Dibatasi, Rachmat Gobel: Industri Domestik Harus Didorong

Melalui kebijakan pembatasan barang impor bebas bea masuk tersebut, kata Heru, diharapkan bakal mendorong industri dalam negeri dan retail agar mampu bertahan. "Kami mengajak industri dalam negeri yang diuntungkan untuk ngebut menangkap peluang ini. Pemerintah siap support supaya industri dalam negeri produktif dan kompetitif." 

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Takut Kena Razia Barang Impor, Toko Elektronik di Pasar Glodok Pilih Tutup Gerai

1 hari lalu

Sejumlah pertokoan di kawasan kawasan Ruko Glodok Plaza, Pasar Glodok, Mangga Besar, Jakarta Barat, tutup setelah pemerintah melakukan razia barang impor ilegal. Suasana lengang ini tampak pada Kamis, 23 Juli 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Takut Kena Razia Barang Impor, Toko Elektronik di Pasar Glodok Pilih Tutup Gerai

Sejumlah pemilik toko di Pasar Glodok memilih menutup gerai setelah ramai dilakukan razia barang-barang yang diduga diimpor secara ilegal.


Beredar Video Bea Cukai Lakukan Razia Impor di Warung, Staf Sri Mulyani: Itu Operasi Gempur Rokok Ilegal

1 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Beredar Video Bea Cukai Lakukan Razia Impor di Warung, Staf Sri Mulyani: Itu Operasi Gempur Rokok Ilegal

Staf Khusus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo membantah bea cukai melakukan razia barang impor ilegal di toko kelontong.


Kemenko Perekonomian Rayakan HUT ke-58, Airlangga Curhat Hadapi Pandemi dengan Melebarkan Defisit Anggaran

2 hari lalu

Menko Airlangga Hartanto saat konperensi pers terkait perkembangan penyelesaian penanganan PSN Rempang Eco City, di Gedung BP Batam, Jumat, 12 Juli 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kemenko Perekonomian Rayakan HUT ke-58, Airlangga Curhat Hadapi Pandemi dengan Melebarkan Defisit Anggaran

Kemenko Perekonomian merayakan HUT ke-58. Dalam kesempatan itu, Menko Airlangga mengisahkan upaya yang dihadapi kementerian saat Covid-19.


Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan

2 hari lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto (tengah), dalam sebuah bincang media di Kantor Bea dan Cukai Batam, Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan

Direktorat Bea Cukai menyatakan kebijakan ekstensifikasi tersebut masih berupa usulan dari berbagai pihak.


Dikritik soal Rencana BMAD Ubin Keramik, KADI: Kami Terbuka untuk Semua Masukan Konstruktif

2 hari lalu

Logo KADI. WIkipedia
Dikritik soal Rencana BMAD Ubin Keramik, KADI: Kami Terbuka untuk Semua Masukan Konstruktif

Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) tak mengomentari kritik soal Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) ubin keramik.


Dukung Langkah Mendag Buka Pelabuhan Baru Barang Impor, Teten Masduki: Penyelundupan Itu Rumit

2 hari lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki usai menerima audiensi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dukung Langkah Mendag Buka Pelabuhan Baru Barang Impor, Teten Masduki: Penyelundupan Itu Rumit

Zulhas menyampaikan saat ini sebagian besar barang impor masuk melalui pelabuhan-pelabuhan di Pulau Jawa.


Memasuki Kuartal IV, GAPMMI Minta BI Pertahankan Suku Bunga 6,25 Persen

4 hari lalu

Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman, saat ditemui di Artotel Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Memasuki Kuartal IV, GAPMMI Minta BI Pertahankan Suku Bunga 6,25 Persen

GAPMMI meminta BI tetap mempertahankan suku bunga di angka 6,25 persen


Pemerintah Bebaskan Pajak Sampai 20 Tahun hingga Kepemilikan Asing Diperbolehkan 100 Persen di Kawasan Ekonomi Khusus

4 hari lalu

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari. kemenparekraf.go.id
Pemerintah Bebaskan Pajak Sampai 20 Tahun hingga Kepemilikan Asing Diperbolehkan 100 Persen di Kawasan Ekonomi Khusus

Bantuan fiskal dengan meniadakan pajak hingga kemudahan perizinan diberikan bagi investor yang berinvestasi di daerah kawasan ekonomi khusus (KEK).


Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Rp 10,2 Miliar, Kenapa?

5 hari lalu

Kepala Badan Standardisasi Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Andi Rizaldi dalam konferensi pers penyitaan sementara speaker aktif tak SNI di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024. ANTARA/Muzdaffar Fauzan
Kemenperin Sita 25.257 Speaker Aktif Impor dari Cina Senilai Rp 10,2 Miliar, Kenapa?

Kemenperin menyita 25.257 unit speaker aktif senilai Rp 10,2 miliar dari tiga perusahaan asal Cina.