TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan peraturan baru pemerintah terkait kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk sejumlah produk impor harus disertai dengan mendorong industri dalam negeri untuk tumbuh.
Baca: Pajak Disesuaikan, Sri Mulyani: Harga Barang Impor Naik 20 Persen
"Peraturan itu ada baiknya, bukannya enggak ada. Jadi enggak cuma mengurangi penggunaan mata uang asingnya aja, justru gimana caranya mendorong industri dalam negeri," kata dia di dalam suatu diskusi bertajuk "Bisakah Bersatu Menghadapi Krisis Rupiah?"di Gado-gado Boplo Menteng, Jakarta, Sabtu, 8 September 2018.
Pernyataan ini merespons Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Peraturan tersebut berlaku tujuh hari setelah peraturan ditandatangani.
Untuk mendorong industri dalam negeri, menurut Rachmat, pemerintah bisa memberikan dukungan berupa insentif bagi pengusaha industri kecil maupun dukungan lainnya. "Ini momentum untuk kita membangun industri kecil kita," ujar dia.
Lebih lanjut, Rachmat mengatakan Indonesia merupakan pasar yang besar yang harus bisa mendorong industri dalam negerinya. Selain itu, menurut dia, pemerintah juga harus bisa menarik investor ke Indonesia. "Bagaimana pasar besar ini mendorong industrinya atau mengundang investor-investor yang tadinya ngga dibuat dalam negeri bisa dibuat dalam negeri," ujar dia.
Rachmat menjelaskan saat ini proyek-proyek yang ada di Indonesia juga masih banyak menggunakan produk impor. Padahal produk impor yang digunakan tersebut masih dapat dibuat di dalam negeri. "Kenapa enggak didorong."
Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi sebelumnya meminta pemerintah mengantisipasi dampak kebijakan pembatasan impor yang pada akhirnya diharapkan dapat meredam pelemahan rupiah. Khususnya agar beleid tersebut agar tak malah menjadi bumerang untuk pemerintah.
"Di satu sisi, pembatasan impor dilakukan terkait adanya kekhawatiran soal defisit neraca perdagangan. Di sisi lain, sebagaimana yang sudah pernah disuarakan oleh kalangan pengusaha, rencana pembatasan impor jangan sampai menjadi bumerang untuk pemerintah," kata Hizkia, di Jakarta, Kamis, 6 September 2018.
Baca: Menteri Perdagangan: Dampak Kenaikan PPh Impor ke Inflasi Kecil
Pasalnya, menurut Hizkia, salah satu dampak yang berpotensi terjadi akibat pembatasan impor adalah melemahnya daya beli masyarakat. Pembatasan impor itu tapi juga berisiko melemahkan daya beli jika produk yang terkena tambahan pajak adalah barang konsumsi yang dibutuhkan masyarakat, tak terkecuali yang miskin.
ANTARA