Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Impor Dibatasi, Rachmat Gobel: Industri Domestik Harus Didorong

image-gnews
Rachmat Gobel. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Rachmat Gobel. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan peraturan baru pemerintah terkait kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk sejumlah produk impor harus disertai dengan mendorong industri dalam negeri untuk tumbuh. 

Baca: Pajak Disesuaikan, Sri Mulyani: Harga Barang Impor Naik 20 Persen

"Peraturan itu ada baiknya, bukannya enggak ada. Jadi enggak cuma mengurangi penggunaan mata uang asingnya aja, justru gimana caranya mendorong industri dalam negeri," kata dia di dalam suatu diskusi bertajuk "Bisakah Bersatu Menghadapi Krisis Rupiah?"di Gado-gado Boplo Menteng, Jakarta, Sabtu, 8 September 2018.

Pernyataan ini merespons Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Peraturan tersebut berlaku tujuh hari setelah peraturan ditandatangani.

Untuk mendorong industri dalam negeri, menurut Rachmat, pemerintah bisa memberikan dukungan berupa insentif bagi pengusaha industri kecil maupun dukungan lainnya. "Ini momentum untuk kita membangun industri kecil kita," ujar dia.

Lebih lanjut, Rachmat mengatakan Indonesia merupakan pasar yang besar yang harus bisa mendorong industri dalam negerinya. Selain itu, menurut dia, pemerintah juga harus bisa menarik investor ke Indonesia. "Bagaimana pasar besar ini mendorong industrinya atau mengundang investor-investor yang tadinya ngga dibuat dalam negeri  bisa dibuat dalam negeri," ujar dia.

Rachmat menjelaskan saat ini proyek-proyek yang ada di Indonesia juga masih banyak menggunakan produk impor. Padahal produk impor yang digunakan tersebut masih dapat dibuat di dalam negeri. "Kenapa enggak didorong."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi sebelumnya meminta pemerintah mengantisipasi dampak kebijakan pembatasan impor yang pada akhirnya diharapkan dapat meredam pelemahan rupiah. Khususnya agar beleid tersebut agar tak malah menjadi bumerang untuk pemerintah. 

"Di satu sisi, pembatasan impor dilakukan terkait adanya kekhawatiran soal defisit neraca perdagangan. Di sisi lain, sebagaimana yang sudah pernah disuarakan oleh kalangan pengusaha, rencana pembatasan impor jangan sampai menjadi bumerang untuk pemerintah," kata Hizkia, di Jakarta, Kamis, 6 September 2018.

Baca: Menteri Perdagangan: Dampak Kenaikan PPh Impor ke Inflasi Kecil

Pasalnya, menurut Hizkia, salah satu dampak yang berpotensi terjadi akibat pembatasan impor adalah melemahnya daya beli masyarakat. Pembatasan impor itu tapi juga berisiko melemahkan daya beli jika produk yang terkena tambahan pajak adalah barang konsumsi yang dibutuhkan masyarakat, tak terkecuali yang miskin.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

3 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Rupiah Melemah Jadi Rp 16.250 per Dolar AS, Analis Ingatkan Prabowo-Gibran Hati-hati dengan Warisan Utang Jatuh Tempo

1 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Rupiah Melemah Jadi Rp 16.250 per Dolar AS, Analis Ingatkan Prabowo-Gibran Hati-hati dengan Warisan Utang Jatuh Tempo

Rupiah hari ini ditutup melemah 35 poin ke level Rp 16.250 per dolar AS. Analis mengingatkan pemerintahan Prabowo-Gibran berhati-hati dengan utang.


Takut Kena Razia Barang Impor, Toko Elektronik di Pasar Glodok Pilih Tutup Gerai

1 hari lalu

Sejumlah pertokoan di kawasan kawasan Ruko Glodok Plaza, Pasar Glodok, Mangga Besar, Jakarta Barat, tutup setelah pemerintah melakukan razia barang impor ilegal. Suasana lengang ini tampak pada Kamis, 23 Juli 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Takut Kena Razia Barang Impor, Toko Elektronik di Pasar Glodok Pilih Tutup Gerai

Sejumlah pemilik toko di Pasar Glodok memilih menutup gerai setelah ramai dilakukan razia barang-barang yang diduga diimpor secara ilegal.


Beredar Video Bea Cukai Lakukan Razia Impor di Warung, Staf Sri Mulyani: Itu Operasi Gempur Rokok Ilegal

1 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Beredar Video Bea Cukai Lakukan Razia Impor di Warung, Staf Sri Mulyani: Itu Operasi Gempur Rokok Ilegal

Staf Khusus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo membantah bea cukai melakukan razia barang impor ilegal di toko kelontong.


Dikritik soal Rencana BMAD Ubin Keramik, KADI: Kami Terbuka untuk Semua Masukan Konstruktif

2 hari lalu

Logo KADI. WIkipedia
Dikritik soal Rencana BMAD Ubin Keramik, KADI: Kami Terbuka untuk Semua Masukan Konstruktif

Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) tak mengomentari kritik soal Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) ubin keramik.


Rupiah Ditutup Melemah Tipis di Level Rp 16.215 per Dolar AS

2 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Rupiah Ditutup Melemah Tipis di Level Rp 16.215 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah hari ini ditutup melemah tipis 1,5 poin ke level Rp 16.215 per dolar AS.


Dukung Langkah Mendag Buka Pelabuhan Baru Barang Impor, Teten Masduki: Penyelundupan Itu Rumit

2 hari lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki usai menerima audiensi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dukung Langkah Mendag Buka Pelabuhan Baru Barang Impor, Teten Masduki: Penyelundupan Itu Rumit

Zulhas menyampaikan saat ini sebagian besar barang impor masuk melalui pelabuhan-pelabuhan di Pulau Jawa.


Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar

3 hari lalu

Luhut Pandjaitan dan Airlangga Hartarto. FOTO/Daisuke Suzuki/Pool via REUTERS dan ANTARA FOTO/Aqila Budiati
Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar

Luhut menargetkan pembahasan teknis family office rampung sebelum masa kepemimpinan Presiden Jokowi berakhir. Seperti apa respons Menteri Airlangga?


Alih-alih Kerek Tarif Pajak, Ekonom Sarankan Ini untuk Genjot Penerimaan Negara

3 hari lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Alih-alih Kerek Tarif Pajak, Ekonom Sarankan Ini untuk Genjot Penerimaan Negara

Kepala Ekonom BCA David Sumual berbicara tentang rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025. Menurut dia, tata kelola perpajakan harus dibereskan.