TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku industri aviasi tak seketika mengubah harga jual tiket pesawat menyusul rencana kenaikan tarif batas bawah (TBB) penerbangan. Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Tengku Burhanuddin, menilai perubahan TBB masih akan dipelajari oleh maskapai dan tak langsung memicu lonjakan harga tiket, termasuk pada penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC).
Baca: INACA Minta Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik Jadi 40 Persen
"Yang naik hanya limit terendah. Soal harga tetap tergantung masing-masing maskapai," kata Tengku di Jakarta, Rabu 29 Agustus 2018.
Menurut dia, tarif yang terlalu murah bisa mempengaruhi psikologis penumpang. "Kalau terlampau jauh (murah) sementara biaya operasi pesawat mahal, orang jadi bertanya-tanya dan khawatir."
Kementerian Perhubungan berencana menaikkan TBB penerbangan hingga 5 persen dari batas sebelumnya. Saat ini, TBB ditentukan sebesar 30 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan TBA dan TBB Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Besaran TBB umumnya dievaluasi setiap tahun, termasuk jika terjadi situasi yang mempengaruhi operasional maskapai.
Penyesuaian tarif, ujar Tengku, sudah sejak lama diharapkan INACA. Namun, keputusan murni ditentukan pemerintah. "Kami tak berunding, hanya ditanyai (soal tarif). Perhitungan kami malah paling terbaik TBB 50 persen," tuturnya. "Tapi, diberi 35 persen juga tidak apa."