TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Indonesia National AirCarrier Association atau INACA Pahala Mansury menyambut baik rencana Kementerian Perhubungan menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi. Kemenhub akan menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat dari 30 persen menjadi 35 persen.
Baca: Garuda Bicara Tiket Pesawat, Tak Cuma Ditentukan Avtur
Menurut Pahala, kenaikan tarif batas bawah akan mengurangi biaya operasional penerbangan yang terus membengkak. Meski demikian dia berharap pemerintah bisa menaikkan tarif batas bawah menjadi 40 persen. "Sementara segini dulu, yang penting tarif batas bawah sudah naik," katanya di kantor CIMB Niaga, Selasa, 28 Agustus 2018.
Pahala yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia mengatakan kenaikan tarif batas bawah sudah bisa memperbaiki pendapatan maskapai. Setiap maskapai memiliki pendapat masing-masing terkait dengan persentase penaikan tersebut.
Pihaknya menilai penaikan tarif batas bawah sebesar 10 persen tetap merupakan yang ideal terhadap kondisi industri penerbangan saat ini. Hal tersebut memperhatikan kenaikan harga avtur dunia dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Penyesuaian tarif dinilai bisa berpengaruh terhadap kelangsungan industri penerbangan. Biaya yang tinggi ditambah dengan potensi kenaikan jumlah penumpang membuat maskapai harus putar otak agar masih bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna jasa.
Baca juga: Harga Avtur Naik, Begini Strategi Citilink Indonesia
Pahala menilai penaikan tarif batas bawah yang akan menyundul harga tiket pesawat tidak akan mempengaruhi daya beli penumpang. Hal tersebut melihat laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang masih positif.
CHITRA PARAMAESTI I BISNIS