TEMPO.CO, Jakarta - Harga tiket pesawat terbang kelas ekonomi bakal naik. Sebabnya, Kementerian Perhubungan memastikan tarif batas bawah penerbangan kelas ekonomi rute domestik akan dinaikkan sebesar 5 persen atau menjadi 35 persen dari tarif batas atas yang telah ditentukan. Sebelumnya tarif batas bawah adalah 30 persen dari tarif batas atas.
Baca: Garuda Bicara Tiket Pesawat, Tak Cuma Ditentukan Avtur
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kenaikan tarif tersebut masih dalam proses sosialisasi dan telah diserahkan kepada Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman. Adapun, penetapan kenaikan tarif kemungkinan akan dilakukan pada bulan depan.
"(TBB) sudah dinaikkan 5 persen menjadi 35 persen dari TBA," kata Budi Karya usai menghadiri Seminar Nasional Kebangkitan BUMN, Selasa, 28 Agustus 2018.
Dia menjelaskan keputusan penaikan tarif batas bawah 5 persen memang masih lebih rendah dibandingkan dengan permintaan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA), yakni sebesar 10 persen. Kementerian Perhubungan mengklaim memiliki perhitungan sendiri, sehingga angka 5 persen sudah tepat untuk mengakomodasi semua pihak.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari evaluasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan TBA dan TBB Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam beleid tersebut, TBB ditetapkan sebesar 30 persen dari TBA.
Berdasarkan Permenhub No. 14/2016, tarif penumpang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge).
Dirjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 1 tahun atau mengalami perubahan signifikan yg mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.
Perubahan signifikan yang dimaksud adalah perubahan harga avtur menjadi Rp 9.729 per liter selama 3 bulan berturut-turut atau perubahan terhadap nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasional pesawat sebesar 10 persen selama 3 bulan berturut-turut.
Baca juga: Harga Avtur Naik, Begini Strategi Citilink Indonesia
Penyesuaian tarif batas bawah tiket pesawat terakhir dilakukan pada Januari 2016. Adapun kondisi biaya yang harus ditanggung maskapai penerbangan sudah jauh berbeda dengan saat ini.
Berdasarkan situs resmi Asosiasi Transportasi Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA), harga avtur dunia telah mencapai US$87 per barel pada 17 Agustus 2018. Angka tersebut naik hingga 36,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya (year on year/y-o-y).
BISNIS