TEMPO.CO, Jakarta - PT Reasuransi Maipark Indonesia atau Maipark mencatat nilai kerugian akibat Gempa Lombok yang terjadi belakangan ini mencapai Rp 13,3 miliar. Angka itu berasal dari nilai kerugian di Nusa Tenggara Barat sebesar 87 persen atau sekitar Rp 28,83 miliar, dan sisanya 13 persen dari nilai kerugian dari Bali sebesar Rp 4,31 miliar.
Baca: PUPR Tambah 100 Hidran Umum Bagi Korban Gempa Lombok
Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia Ahmad Fauzie Darwis menyampaikan, hingga Selasa lalu atau 14 Agustus 2018, pihaknya telah menerima 156 klaim dari 21 ceding company (perusahaan asuransi umum pemberi sesi).
Ahmad menjelaskan, daerah yang mencatatkan nilai kerugian terbesar yakni Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp 28,41 miliar. Kerugian terbesar berikutnya diikuti Kabupaten Karang Asem sebesar Rp 3,44 miliar, serta Kabupaten Badung sebesar Rp 560,06 juta.
Baca: Gempa Lombok, Layanan Komunikasi di 3 Kecamatan Terganggu
Bangunan komersial mendominasi angka kerugian secara nasional akibat bencana tersebut yakni 98,31 persen atau sebesar Rp 32,57 miliar. Adapun 1,69 persen kerugian lainnya berasal dari bangunan perumahan atau sebesar Rp 560 juta.
Daerah-daerah yang banyak terjadinya klaim di antaranya di Lombok, Kabupaten Badung, Kota Mataram, Kota Denpasar, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karang Asem. Sedangkan estimasi klaim dari ceding hingga saat ini masih dalam hitungan.
Lebih jauh Ahmad mengatakan, tim Research Development and Innovation Maipark juga akan melakukan survei ke lokasi gempa untuk menghitung dan mencatat seberapa besar kerusakan yang terjadi, sumber gempa dan kecocokan permodelan dan melakukan klasifikasi tingkat intensitas sesuai Modified Mercalli Intensity Scale (MMI), yang merupakan satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi. "Angka tersebut akan terus diperbaharui" katanya kepada Bisnis melalui jawaban tertulis, Kamis, 16 Agustus 2018.
Untuk data eksposur asuransi di 4 daerah tersebut yang terdampak sebesar Rp 4,1 triliun. Adapun estimasi kerugian asuransi melalui Maipark Catasthrope Modelling untuk gempa tersebut sekitar Rp 10 miliar - Rp 100 miliar.
Direktur Utama PT Asuransi Wahana Tata Christian Wirawan Wanandi menyampaikan, perseroan telah menerima 28 laporan klaim akibat gempa Lombok tersebut dengan nilai pertanggungan Rp 1,5 triliun hingga 13 Agustus 2018. Sebagian dari risiko tersebut direasuransikan ke Maipark dengan besaran sesuai ketentuan sesi wajib. "Iya, tapi tidak semuanya kan ke Maipark. Kan harus bagi-bagi risiko juga," katanya pekan lalu.
BISNIS