TEMPO.CO, Jayapura -Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional atau BBPJN XVIII menyatakan sebagian jalan Trans Papua seperti dari Jayapura menuju Elelim, Kabupaten Yalimo sepanjang 498 kilometer, hingga kini belum layak untuk dilewati. Hal ini terjadi karena pembangunan jalan tersebut masih sedang berlangsung.
BACA: Perbaikan Jalan Sumbawa Besar - Dompu Sudah Mencapai 96 Persen
Kepala Satuan Kerja Jayapura BBPJN XVIII Saut Munthe meminta bantuan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Papua untuk mengamankan ruas jalan tersebut. "Pembangunan masih terus dilakukan termasuk menurunkan ketinggian, sehingga nantinya dapat dilewati kendaraan jenis truk," ujarnya.
Ia mengatakan sudah menyurati berbagai pihak sehingga sejak 27 Juli 2018, Pemkab Yalimo mengeluarkan surat larangan melewati ruas jalan tersebut. Namun, ternyata larangan itu tidak diindahkan. Masyarakat tetap saja melewati ruas jalan yang kini sudah dapat menghubungkan Jayapura hingga ke Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya itu.
BACA: Genjot Trans Papua, PUPR Teken Kontrak Konstruksi Rp 199,48 M
Saut menjelaskan bahwa dari ruas jalan sepanjang 498 kilometer dari Jayapura ke Elelim itu, pada kilometer 395-407, di beberapa ruas jalan sedang dilakukan pengerjaan lanjutan.
Hanya saja, para pengemudi memilih melintasinya di malam hari ketika para pekerja jalan beristirahat."Larangan untuk melewati ruas jalan Jayapura-Elelim karena ada beberapa lokasi yang saat ini sedang dilakukan penurunan ketinggian dan pelebaran jalan serta kondisi jalan yang licin saat hujan," ujarnya. Saut mengatakan larangan tersebut tidak dihiraukan, sehingga meminta bantuan polisi untuk menghentikannya.
ANTARA