TEMPO.CO, Balaraja - Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM bersama Kepolisian dan Dinas Kesehatan Serang kemarin menggerebek 3 gudang penyimpanan kosmetik dan obat tradisional ilegal di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Tangerang. Dari 3 gudang tersebut, petugas menemukan bahan baku berupa bahan dasar krim, kemasan primer produk, produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, serta produk jadi obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat.
Baca: BPOM Gerebek Gudang Bahan Baku Kosmetik Ilegal Senilai Rp 7,6 M
“Temuan ini merupakan hasil pengembangan BPOM dari kasus temuan kosmetik ilegal di DKI Jakarta," ujar Deputi Bidang Penindakan BPOM, Hendri Siswadi, dalam keterangan resmi, Selasa, 7 Agustus 2018. Dalam penggerebekan itu, BPOM di Serang bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Sektor Balaraja, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Setidaknya terdapat 3.830 tong bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribuan item produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, ribuan item produk jadi obat tradisional ilegal dan atau mengandung bahan kimia obat. Selain itu tim juga menemukan 148 rol bahan kemasan primer kosmetik. Seluruh barang temuan dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 41,5 miliar.
Baca: BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal 7,6 M, Begini Kronologinya
Hendri menjelaskan, penggerebekan gudang kosmetik ilegal itu merupakan kelanjutan penindakan Balai Besar POM di Jakarta pekan lalu yang menggerebek gudang di kawasan Kapuk Muara Jakarta Utara. Hendri mengatakan produk yang ditemukan di Balaraja memiliki beberapa kesamaan dengan temuan di Kapuk Muara tersebut.
Beberapa merek produk ilegal yang ditemukan antara lain Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, Fluocinamide Ointment, dan Gingseng Royal Jelly Merah, adalah beberapa merek produk ilegal yang kami temukan kali ini.
Hendri melanjutkan BPOM telah menyita seluruh bahan baku, kemasan primer, serta produk jadi kosmetik dan obat tradisional ilegal tersebut. “Kami menindaklanjuti temuan ini melalui proses pro-justitia untuk mengungkap aktor intelektual. Seperti kami selalu sampaikan, kami terus bergerak memberantas peredaran produk ilegal di masyarakat," ucapnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
BPOM pun kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memilih produk kosmetik.