Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DJSN Desak BPJS Kesehatan Kembali Jamin Penuh 3 Layanan Ini

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek yang meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk menunda pelaksanaan tiga aturan terkait tak lagi dijamin penuhnya sejumlah layanan kesehatan. Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN bahkan meminta BPJS Kesehatan untuk mencabut tiga peraturan direksi terbaru lantaran dinilai menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca: Menkes Desak BPJS Kesehatan Tunda Penerapan 3 Aturan Baru

Seperti diketahui, pada pekan lalu BPJS Kesehatan merilis tiga aturan yang intinya tak lagi menjamin penuh layanan medis seperti katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik. Keputusan BPJS Kesehatan itu lalu menimbulkan polemik di masyarakat karena tersebar viral melalui sejumlah media sosial dan dibahas oleh para netizen.

Ketiga aturan itu meliputi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 5/ 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Baca: BPJS Kesehatan Tetap Jamin Layanan Katarak, Fisioterapi, Bersalin

Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan, seharusnya tidak ada diagnosa bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit. Sebab, bayi yang sehat dalam kandungan belum dapat dipastikan akan lahir dalam proses persalinan normal.

Oleh karena itu, kata Nila, terbuka kemungkinan keadaan selanjutnya terdapat komplikasi yang sebelumnya tidak diketahui sehingga memerlukan pemantauan untuk mencegah kematian bayi dan menjaga keselamatan ibunya. “Pelayanan kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 Juli 2018.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga meminta BPJS Kesehatan untuk mencabut tiga peraturan direksi terbaru lantaran dinilai menimbulkan polemik di masyarakat. "Memperhatikan polemik di tengah masyarakat mengenai pemberlakuan menjadi persoalan serius dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional, DJSN memutuskan memerintahkan Direksi BPJS Kesehatan mencabut," demikian DJSN dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 28 Juli 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua DJSN, Sigit Priohutomo, menjelaskan, keputusan pihaknya itu didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, direksi BPJS Kesehatan tidak berwenang menetapkan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dapat dijamin. Manfaat JKN diatur dalam peraturan presiden yang ditetapkan oleh presiden.

Kedua, penyusunan dan penetapan ketiga peraturan direktur tersebut tidak didahului dengan kajian yang dikonsultasikan dengan DJSN dan para pemangku kepentingan.

Ketiga, peraturan tersebut dikeluarkan tidak mengikuti tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang No. 12/2011. "Menyikapi berbagai persoalan penyelenggaraan JKN, DJSN membuat rekomendasi komprehensif kepada presiden untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pelaksanaan JKN," kata Sigit.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Nopi Hidayat sebelumnya mengatakan penerbitan tiga peraturan ini untuk memastikan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh manfaat pelayanan kesehatan bermutu, efektif, efisien. Di samping itu, tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS.

Hal ini, tutur Nopi, juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS. "(Hasil rapat itu) BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Juli 2018.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

16 jam lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

19 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

23 jam lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

5 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

7 hari lalu

Orang-orang menikmati bunga sakura di Tokyo, Jepang, 20 Maret 2023. REUTERS/Androniki Christodoulou
Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

Perilaku sekelompok turis asal Indonesia di Jepang mengundang kecaman luas gara-gara perilakunya terhadap bunga sakura yang sedang bermekaran.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

8 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

9 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.


Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

12 hari lalu

Ilustrasi salat Idul Fitri. REUTERS
Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

Khatib salat Id di Bantul, Yogyakarta, mendadak viral di media sosial karena mengangkat materi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Berikut sederet faktanya


Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

13 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI cekcok dan menabrak mobil lain di Tol Cikampek.


Beri Layanan Kebidanan pada Pemudik, Ikatan Bidan Buka Posko Kesehatan

15 hari lalu

Ilustrasi ibu hamil mudik. Shutterstock
Beri Layanan Kebidanan pada Pemudik, Ikatan Bidan Buka Posko Kesehatan

Posko OPOR Bu Bidan didirikan untuk mendekatkan layanan kebidanan kepada pemudik, khususnya akses bagi perempuan, ibu hamil dan menyusui