Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tip dari OJK Agar Tak Terjebak Fintech Bodong

image-gnews
Indonesia Fintech Fair 2018 di Mall Taman Anggrek, Jakarta pada 13-15 Juli 2018.
Indonesia Fintech Fair 2018 di Mall Taman Anggrek, Jakarta pada 13-15 Juli 2018.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner  OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengimbau masyarakat mengecek terlebih dahulu aspek legal dari perusahaan teknologi finansial alias fintech sebelum mengambil jasanya."Imbauan saya, bisa tanya OJK, kontak di 157. Kontak OJK, tanya di situ apakah dia terdaftar apa belum," ujar Tirta di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Ahad, 29 Juli 2018.

Baca: Fintech Syariah, Indonesia Dinilai Lebih Unggul dari Malaysia

Tirta mengatakan pada prinsipnya semua fintech harus mendaftar ke OJK. Setelah itu, OJK akan memilah fintech yang bisnisnya di bidang jasa keuangan. "Itu harus dapat izin OJK," ujar dia. Sementara, fintech yang masih membutuhkan penelitian lebih lanjut, kata Tirta, akan dimasukkan ke sandbox OJK.

Tirta berujar kerja sama antara lembaganya dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah terjalin erat. Sehingga, apabila menemukan ada fintech ilegal, OJK tinggal berkomunikasi dengan Kominfo untuk pemblokiran.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan sebanyak 227 platform financial technologies (fintech) peer to peer lending tak berizin. Menurut dia, sebanyak 227 platform tersebut dimiliki oleh 155 developer atau perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 19 Februari 2018 dan 25 Juli 2018, OJK memanggil seluruh perusahaan fintech yang tidak memiliki izin. Dalam kesempatan itu, OJK mengimbau seluruh perusahaan yang dipanggil untuk segera mendaftar kepada OJK mengenai kegiatan usahanya.

Pada 19 Februari 2018 dan 25 Juli 2018, OJK memanggil seluruh perusahaan fintech yang tidak memiliki izin. Dalam kesempatan itu, OJK mengimbau seluruh perusahaan yang dipanggil untuk segera mendaftar kepada OJK mengenai kegiatan usahanya.

"Yang tidak terdaftar harus menghentikan aktivitas dan harus dihapus dari aplikasi," kata Tongam yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan ini.

Adapun menurut data OJK, sudah ada sebanyak 63 perusahaan fintech peer to peer yang kini telah terdaftar dan berizin. Dari jumlah tersebut sejak 2016 kemarin telah melakukan penyaluran dana kredit kepada nasbah hingga Rp 6 triliun pada Juni 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

24 menit lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

10 jam lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Dagang Sapi Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

1 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.