TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengimbau masyarakat mengecek terlebih dahulu aspek legal dari perusahaan teknologi finansial alias fintech sebelum mengambil jasanya."Imbauan saya, bisa tanya OJK, kontak di 157. Kontak OJK, tanya di situ apakah dia terdaftar apa belum," ujar Tirta di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Ahad, 29 Juli 2018.
Baca: Fintech Syariah, Indonesia Dinilai Lebih Unggul dari Malaysia
Tirta mengatakan pada prinsipnya semua fintech harus mendaftar ke OJK. Setelah itu, OJK akan memilah fintech yang bisnisnya di bidang jasa keuangan. "Itu harus dapat izin OJK," ujar dia. Sementara, fintech yang masih membutuhkan penelitian lebih lanjut, kata Tirta, akan dimasukkan ke sandbox OJK.
Tirta berujar kerja sama antara lembaganya dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah terjalin erat. Sehingga, apabila menemukan ada fintech ilegal, OJK tinggal berkomunikasi dengan Kominfo untuk pemblokiran.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan sebanyak 227 platform financial technologies (fintech) peer to peer lending tak berizin. Menurut dia, sebanyak 227 platform tersebut dimiliki oleh 155 developer atau perusahaan.
Pada 19 Februari 2018 dan 25 Juli 2018, OJK memanggil seluruh perusahaan fintech yang tidak memiliki izin. Dalam kesempatan itu, OJK mengimbau seluruh perusahaan yang dipanggil untuk segera mendaftar kepada OJK mengenai kegiatan usahanya.
Pada 19 Februari 2018 dan 25 Juli 2018, OJK memanggil seluruh perusahaan fintech yang tidak memiliki izin. Dalam kesempatan itu, OJK mengimbau seluruh perusahaan yang dipanggil untuk segera mendaftar kepada OJK mengenai kegiatan usahanya.
"Yang tidak terdaftar harus menghentikan aktivitas dan harus dihapus dari aplikasi," kata Tongam yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan ini.
Adapun menurut data OJK, sudah ada sebanyak 63 perusahaan fintech peer to peer yang kini telah terdaftar dan berizin. Dari jumlah tersebut sejak 2016 kemarin telah melakukan penyaluran dana kredit kepada nasbah hingga Rp 6 triliun pada Juni 2018.