TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) bakal menyurati Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat karena tak dilibatkan dalam pembahasan rancangan undang-undang sumber daya air (RUU SDA). Ketua Aspadin, Rachmat Hidayat mengatakan kelompok pengusaha selama ini belum dilibatkan dalam pembahasan RUU.
Simak: Menteri Basuki Beberkan Prinsip dalam RUU Sumber Daya Air
Padahal, kata Rachmat, dalam RUU SDA tersebut juga meyangkut kelangsungan bisnis air minum dalam kemasan. "Ini tentu berpotensi bisa mematikan daya saing dan usaha air minum kemasan itu sendiri," kata Rachmat saat ditemui di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, usai menjadi pembicara dalam diskusi menyangkut kelanjutan bisnis air minum, Rabu, 25 Juli 2018.
Pemerintah lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan bersama Komisi Infrastruktur DPR kini tengah membahas RUU SDA tersebut. Pembahasan masih berlangsung di panitia kerja DPR yang dibentuk bersama-sama antara pemerintah dan DPR. Rencananya RUU ini bakal mulai dibahas pada masa sidang berikutnya.
Rachmat menjelaskan ada tiga pasal yang dinilai memberatkan bagi pengusaha. Pertama adalah adanya pasal mengenai persyaratan izin yang termaktub dalam pasal 47 ayat D, F dan G.
Kemudian ada juga pasal 51 ayat 1 yang menyebut air minum dalam kemasan disamakan dengan air pipa sehingga rentan penguasaan negara oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Terakhir adalah pasal 63 huruf F yang menyebut sumber air dapat dibuka untuk masyarakat mengambil air secara bebas.
Rachmat mencontohkan aturan dalam pasal 47 bisa mematikan bisnis air minum karena pasal ini mewajibkan perusahaan terlibat dalam bank garansi dan memberikan alokasi 10 persen dari laba bersih. Alokasi ini nantinya bakal digunakan untuk melakukan konservasi mata air.
"Kami sudah dibebankan pajak, lalu dipotong lagi 10 persen. Ini beban usaha. Akibatnya masyarakat akan beli produk mahal," kata dia.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Triyono Prijosoesilo mengatakan sebetulnya RUU SDA belum terlalu mendesak. Sebab, aturan yang ada saat ini dinilai telah mencukupi.
Simak: Demo Mahasiswa Tolak RUU Sumber Daya Air
Triyono justru mempertanyakan pemerintah dan DPR yang terkesan ingin buru-buru menyelesaikan RUU SDA ini. Selain itu, ia juga menyoroti mengenai tak dilibatkan Kementerian Perindustrian dalam pembahasan ini. Padahal dalam industri air adalah bahan pelengkap yang juga dipakai oleh hampir semua jenis usaha.
Sementara itu, data Aspadin menunjukan saat ini bisnis air minum kemasan mampu menyerap 50.000 tenaga kerja langsung di 900 perusahaan. Industri ini menyumbang 3,3 persen produk domestik bruto (PDB) serta melibatkan 250.000 tenaga kerja tidak langsung melalui rantai pasoknya (distribusi).