Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Bahas Kenaikan Cukai Rokok

image-gnews
Indonesia perlu alternatif penerimaan di bidang cukai selain dari rokok.
Indonesia perlu alternatif penerimaan di bidang cukai selain dari rokok.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyebutkan tengah mengadakan diskusi dengan berbagai pihak untuk merumuskan tarif cukai rokok. "Tentunya kami akan melihat kepentingan dari semua pihak, termasuk dari aspek kesehatan dan ke industrinya, serta industri tembakau dan petaninya," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.

Baca: Produksi Rokok Sejak Awal Tahun Terus Turun, Ini Sebabnya

Seperti diketahui, kenaikan tarif cukai rokok menjadi salah satu agenda pemerintah untuk mengendalikan produk hasil tembakau. Selain melalui tarif, pemerintah berencana menyederhanakan pengenaan tarif cukai melalui implementasi PMK Nomor 146/PMK.03/2018 tentang Tarif Cukai Tembakau.

Sesuai dengan beleid itu, proses penyederhanaan tarif cukai akan dilakukan secara gradual. Misalnya, jika saat ini terdapat 10 kelas atau strata, ke depan akan terus berkurang hingga ke level 5 kelas.

Baca: Pemerintah Beri Relaksasi, Cukai Vape Mulai Dipungut Oktober

Adapun roadmap tentang simplifikasi strata rokok tersebut dianggap akan sangat membantu DJBC memerangi peredaran rokok ilegal. Apalagi, selain digunakan sebagai modus kejahatan cukai, strata yang terlampau banyak menjadi celah bagi pengusaha nakal untuk menggunakan tarif cukai yang lebih murah daripada yang seharusnya dibayarkan.

Dalam regulasi itu, penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau untuk jenis sigaret kretek tangan, sigaret kretek mesin, dan sigaret putih mesin dimaksudkan untuk tiga hal. Pertama, optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau. 

Kedua, meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir. Ketiga, penyederhanaan sistem administrasi di bidang cukai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain dari aspek kebijakan, untuk menutup celah pelanggaran, peran pengawasan terkait peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang mencakup hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol terus dilakukan pemerintah. "Nah ini salah satu yang akan kami tegakkan, jangan sampai tarif itu tidak tepat, kemudian mengakibatkan naiknya rokok ilegal," kata Heru.

Data Ditjen Bea Cukai menunjukkan tren penindakan terhadap BKC ilegal terus mengalami kenaikan. Rata-rata penindakan pada awal Mei 2015-2018 mencapai 2.522,2 penindakan, dengan kasus tertinggi terjadi pada Mei 2017 sebanyak 3.965 penindakan.

Dari jumlah tersebut, penindakan terhadap cukai hasil tembakau (CHT) tercatat yang paling sering dilakukan oleh otoritas kepabeanan. Hingga awal Mei 2018, jumlahnya mencapai 2.100 atau masih lebih tinggi dibanding 2015 dan 2016. Namun terlihat ada penurunan dibanding penindakan pada tahun lalu, yang jumlahnya mencapai 3.369. 

Secara persentase, rata-rata penindakan terhadap cukai hasil tembakau mencapai sekitar 80 persen dari keseluruhan penindakan yang dilakukan oleh DJBC selama 2015-2018 (data dihitung sampai dengan awal Mei). Namun, jika dilihat dari sisi nilai barang yang berhasil ditindak, penindakan terhadap BKC hasil tembakau hingga awal Mei 2018 tercatat paling rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Adapun nilai barang yang ditindak pada periode tersebut hanya Rp 84,1 miliar atau lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang nilainya Rp 221,4 miliar. Sedangkan pada 2016 nilai barang yang ditindak sebesar Rp 213,5 miliar dan pada 2015 nilainya sekitar Rp 86,4 miliar.

Simak berita menarik lainnya terkait cukai rokok hanya di Tempo.co.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

9 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

1 hari lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

1 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

1 hari lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

8 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.