TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I menetapkan daftar hitam untuk eks TNI yang membentak dan memaksa penumpang pesawat naik taksi di Bandara Ahmad Yani, Semarang. "Kami sudah blacklist oknum itu untuk tidak boleh masuk kawasan Bandara Ahmad Yani," kata Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Israwadi saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Juli 2018.
BACA:Kodam: Tidak Ada Monopoli Perusahaan Taksi di Bandara Ahmad Yani
Israwadi mengatakan telah bertemu dengan oknum tersebut setelah insiden itu terjadi. "Sudah ketemu, dia sudah mengaku salah," kata Israwadi.
Sebelumnya penumpang taksi bernama Nathalie melalui media sosial Facebook itu menceritakan pengalaman tidak mengenakkan dan praktik premanisme yang dilakukan pihak keamanan bandara saat dirinya menumpang taksi Blue Bird.
Setelah mendarat di Bandara Ahmad Yani Semarang, Nathalie menumpang taksi Blue Bird yang kebetulan kosong. Semua barang sudah dimasukkan ke dalam bagasi mobil. "Setelah taksi mulai berjalan kurang-lebih 10-20 meter, tiba-tiba taksi kami diberhentikan oleh seorang oknum di bandara," ujarnya.
Tidak hanya memberhentikan taksi Blue Bird, menurut Nathalie, sang oknum juga membentak dia dan sopir taksi. "Saya tidak boleh naik taksi Blue Bird karena ada peraturan yang melarang kami naik taksi lain selain taksi bandara," katanya.
BACA: Usai Penumpang Pesawat Dibentak, Bandara Ini Sediakan Taksi Argo
Selama ini, memang hanya ada satu taksi yang beroperasi di sana yaitu taksi berwarna putih yang dikelola Primer Koperasi Taksi Angkatan Darat (Primkopad) S16 milik Tentara Nasional Indonesia. Namun, ia memastikan oknum tersebut bukanlah anggota koperasi milik TNI. "Orang umum orang biasa, bekas orang TNI," katanya.
Selain taksi, bandara ini sebenarnya juga masih berada di kompleks TNI Angkatan Darat. "Kami memang memanfaatkan lahan itu, atas dasar pemanfaatan lahan itu kami juga bekerja sama dengan TNI."
Baca berita tentang penumpang pesawat lainnya di Tempo.co.