TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Days Repo Rate (BI 7DRR) di level 5,25 persen. Keputusan itu dikeluarkan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Kantor Bank Indonesia, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juli 2018.
Baca juga: Perbankan Ancang-Ancang Naikkan Suku Bunga Simpanan
"Keputusan tersebut konsisten dengan upaya BI mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik di tengah ketidakpastian pasar keuangan global," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kantor BI, 19 Juli 2018.
Baca Juga:
Selain suku bunga acuan, BI tidak mengubah besaran pada suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility. Deposit Lending tetap sebesar 4,5 persen dan Lending Facility tetap sebesar 6 persen. "Keputusan ini juga diambil guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah," ujarnya.
Simak pula: Dorong Pencapaian Laba, BNI Genjot Kredit Tumbuh Hingga 15 Persen
Terakhir, BI menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis points (bps) menjadi 5,25 persen pada 29 Juni lalu. Keputusan tersebut melanjutkan tren kenaikan sebelumnya.
Pada 31 Mei 2018, BI menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin kini berada di level 4,75 persen dan berlaku efektif pada 31 Mei 2018 lalu. Dengan kenaikan tersebut, BI telah menaikkan suku bunga sebanyak tiga kali dalam enam bulan.
Perry mengatakan, BI akan tetap menempuh upaya pelonggaran kebijakan makroprudensial. Kebijakan BI yang mempertahankan suku bunga acuan diyakini dapat meningkatkan fleksibilitas manajemen likuiditas dan intermediasi perbankan bagi pertumbuhan ekonomi.