TEMPO.CO, Jakarta - Tiga bulan sejak terbitnya aturan yang mewajibkan badan usaha jalan tol untuk mengalokasikan sebesar 20-30 persen area peristirahatan (rest area) kepada unit usaha mikro, kecil, dan koperasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak pelaku usaha kecil untuk mulai ‘menyerbu’ kesempatan tersebut.
"Saya minta di setiap rest area, jualannya bukan McD (McDonald), bukan Kentucky (Kentucky Fried Chicken/KFC), bukan Starbucks. Harus semuanya diganti sate, soto, kambing guling, gudeg," kata Presiden Joko Widodo seusai meresmikan jalan Tol Sragen-Kartasura di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 15 Juli 2018.
Baca juga: Jokowi Minta Rest Area Jalan Tol Solo - Ngawi Diisi Produk Lokal
Presiden Jokowi berharap agar titik-titik yang terdapat kegiatan ekonomi tidak hanya diisi oleh produk asing. Salah satu contohnya adalah kegiatan perdagangan di area peristirahatan jalan tol.
“Makanannya yang tadi. Kalau minum, ya jangan Starbucks, tapi wedang ronde, saya kira bisa dijual di rest area. Ini harus kita mulai, jangan sampe ada suara-suara 'Pak, jualan telur asin omzetnya anjlok'," tutur Jokowi di Gerbang Tol Ngemplak, Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Jokowi Minta Rest Area Jalan Tol Diisi Produk Lokal
Presiden memastikan Kementerian BUMN dan Kementerian PUPR akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk menyisir potensi produk lokal yang pada akhirnya diharapkan dapat menggerakkan ekonomi wilayah sekitar tempat peristirahatan di jalur jalan tol.
Kebijakan yang mengakomodasi suara usaha kecil tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melalui Peraturan Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol sejak April lalu.
Baca juga: Jasa Marga: 30 Persen Lahan Rest Area Jalan Tol untuk UMKM
Dasar kebijakan tersebut bermula dari banyaknya keluhan usaha mikro yang merasa terpinggirkan karena masifnya pembangunan jalan tol di Indonesia sehingga membuat pendapatan yang diperoleh dari usaha di sekitar jalan tol sebelumnya hilang.
Dengan adanya kebijakan itu, badan usaha jalan tol (BUJT) mengalokasikan sedikitnya 30 persen dari total luas lahan area komersial tempat istirahat untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi pada jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
Sementara itu, untuk jalan tol yang sudah beroperasi, BUJT diminta supaya mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari total luas lahan area komersial secara bertahap untuk UMKM dan koperasi.