TEMPO.CO, Jakarta - Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai hari ini, Selasa, 3 Juli 2018, resmi membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat-pusat perbelanjaan dan ritel melalui Peraturan Wali Kota setempat Nomor 8 Tahun 2018.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan peraturan tersebut dibuat untuk mengurangi kantong plastik yang kerap digunakan sebentar saja dan kemudian menjadi sampah.
Baca juga: Juli 2018, Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di Balikpapan
Dengan resminya peraturan tersebut, maka Balikpapan menjadi kota kedua Yang membatasi penggunaan kantong plastik setelah Banjarmasin.
"Ini adalah salah satu ikhtiar Balikpapan untuk lingkungan, saat ini masyarakat sudah sangat candu menggunakan kantong plastik. Dengan peraturan ini kami harapkan masyarakat sadar dan mulai mengubah gaya hidupnya," ucap Rizal, Selasa, 3 Juli 2018.
Baca juga: Chile Bersiap Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Saat ini, pembatasan kantong plastik masih dilaksanakan di ritel. Ke depan, Balikpapan akan membatasi penggunaan kantong plastik hingga ke pasar tradisional.
Ritel dipilih pertama kali untuk membatasi penggunaan kantong plastik karena saat ini masyarakat banyak memilih berbelanja di pusat perbelanjaan.
Dengan peraturan ini maka seluruh ritel di Balikpapan tidak lagi menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai, pengunjung harus membawa kantong guna ulang sendiri.
Baca juga: Oman Melarang Penggunaan Kantong Plastik, Membahayakan Lingkungan
Rizal mengatakan jika ada ritel yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi. "Sanksi akan diberikan secara bertahap, dari teguran hingga yang paling keras larangan toko untuk beroperasi," kata dia.
Pada hari pertama pelaksanaan, Rizal melakukan sidak ke Hypermart di Plaza Balikpapan, disana terlihat kasir-kasir tidak menyediakan lagi kantong plastik.
ANTARA