TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik mulai 3 Juli 2018.
Larangan ini termasuk untuk kantong plastik berbayar di pusat perbelanjaan modern, seperti pasar swalayan, mal, serta gerai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebagai landasan hukum, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Baca juga:
Baca juga: Ini Alasan Aprindo Gratiskan Lagi Kantong Plastik Toko Ritel
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto mengatakan Perwali tersebut dikeluarkan untuk mengganti surat edaran (SE) mengenai kebijakan kantong plastik yang justru menimbulkan persaingan tidak sehat.
Berdasarkan laporan, selama ini kebijakan kantong plastik berbayar ada yang dilaksanakan dan tidak oleh peretail modern dan UMKM. Harganya pun berbeda-beda, mulai Rp 200 per lembar hingga Rp 1.500 per lembar.
Baca juga:
Baca juga: YLKI Nilai Program Plastik Berbayar Bagus, tapi...
"Sejak ditandatangani pada 4 April 2018, kami berikan waktu selama tiga bulan untuk masa sosialisasi dan pengalihan. Jika masih ada pusat perbelanjaan yang melanggar, akan diberi sanksi berupa surat teguran hingga pencabutan surat izin usaha," kata Suryanto, Jumat, 22 Juni 2018.
Hingga saat ini, di Balikpapan terdapat 70-80 retail modern yang wajib memberlakukan aturan tersebut. Sementara itu, untuk penanganan sampah plastik di pasar tradisional, saat ini pihaknya masih menggodok formulasi yang tepat.
"Kami punya target lebih tinggi dari target nasional, yaitu 30-70 persen, karena saat ini pengurangan sampah kita mencapai 22,2 persen," ujar Suryanto.
Baca juga: Uang Penjualan Kantong Plastik untuk Perbaikan Lingkungan
Menanggapi aturan tersebut, salah satu pelaku UMKM di Kota Balikpapan, Riswahyuni, menyambut positif upaya DLH Kota Balikpapan mengurangi sampah plastik. Dia pun membiasakan para pelanggan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.
"Sudah benar dikeluarkan aturan tersebut karena masyarakat kita belum terbiasa untuk menghindari penggunaan kantong plastik sebagai bahan pembungkus belanjaan mereka. Dengan Perwali tersebut, mau tidak mau kita diajak untuk peduli, khususnya kami sebagai pedagang tidak menggunakan kantong plastik meskipun berbayar," tutur Yuni, pemilik brand Serai Wangi yang memproduksi oleh-oleh khas Balikpapan berbahan buah salak.