TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav Indonesia, Novi Riyanto, mengaku kesulitan untuk memetakan secara rinci daerah yang menerbangkan balon udara. Padahal penerbangan balon udara secara masif, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur, telah menuai keluhan dari setidaknya 84 pilot pesawat terbang.
"Balon udara, apalagi yang tradisional, memang tidak bisa dideteksi karena itu dari plastik," kata Novi saat ditemui usia jumpa pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu, 17 Juni 2018. Lokasi penerbangan balon-balon yang diterbangkan masyarakat juga tidak terdeteksi karena tidak didaftarkan ke Kemenhub.
BACA JUGA: Penerbang balon udara di Jawa Bisa Dipenjara Dua Tahun
Terlebih, balon-balon yang diterbangkan masyarakat umumnya tidak memiliki transmitter responder atau transponder, sebuah perangkat untuk menerima dan mengirimkan sinyal dalam frekuensi tertentu. Balon, kata dia, juga tidak dilengkapi kendali apapun. Maka, lengkaplah kesulitan untuk mengontrol balon ini saat terbang di udara.
Kegiatan penerbangan balon udara plastik sebenarnya merupakan tradisi masyarakat di kedua daerah di Jawa itu. Namun belakangan, kegiatan ini mendapat protes dari puluhan pilot karena membahayakan pesawat. Sebab, tak sedikit balon yang terbang di ketinggian 38 ribu kaki yang merupakan ketinggian untuk pesawat terbang.
BACA JUGA: Ini Dampak Balon Udara untuk Keselamatan Penerbangan
Untuk itu, Novi ingin standar penerbangan balon udara yang telah diatur dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) bisa benar-benar diterapkan. Dalam aturan ICAO, batas ketinggian balon udara adalah 150 meter. "Itu sudah cukup tinggi, dunia internasional tentu sudah memiliki hitung-hitungan sendiri," kata Novi.
Ketinggian 150 meter, kata dia, tidak hanya berlaku di radius 15 kilometer dari bandara, namun di semua lokasi. Sebab, tak hanya pesawat terbang yang berpotensi tertanggu, tapi juga helikopter. Heli termasuk armada yang terbang paling rendah, hanya 1.500 kaki atau setara 457,2 meter.
BACA JUGA: Jumlah Balon Udara di Langit Jawa Tahun Ini Lebih Banyak dari Tahun Lalu
Secara internasional, balon udara juga semestinya dilengkapi transponder. Oleh sebab itu, balon udara tradisional tanpa transponder, kata Novi, wajib memasang tali penambat ke tanah. Tujuannya, agar balon tidak terbang ke mana-mana. "Agar kami tahu di mana ada balonnya, jadi pesawat tidak lewat situ," ujarnya.