TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan pencabutan larangan terbang bagi maskapai Indonesia oleh Uni Eropa merupakan kado terindah setelah 11 tahun penantian. Sebelumnya, Uni Eropa telah menerapkan larangan terbang terhadap seluruh maskapai dan otoritas penerbangan Indonesia sejak 2007.
"Hal ini berarti seluruh maskapai penerbangan Indonesia yang berjumlah sebanyak 55 maskapai telah memenuhi syarat diizinkan terbang ke Uni Eropa," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 15 Juni 2018.
Keputusan Uni Eropa ini terbit pada Kamis siang, 14 Juni 2018 dan berlaku segera. Keputusan ini otomatis mengeluarkan Indonesia dari EU Flight Safety List. Kebijakan Uni Eropa ini sebenarnya telah dimulai pada 2009, 2011, dan 2016, namun baru parsial dan hanya berlaku untuk 7 maskapai saja.
Agus menjelaskan, di tengah proses itu, Uni Eropa terus melaksanakan EU Assessment Visit ke Indonesia pada 12-21 Maret 2018. Hasil evaluasi menyeluruh tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan Air Safety Committee di Brussel, Belgia, pada 30 Mei 2018.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Pemerintah Indonesia dan tiga maskapai perwakilan dari tanah air yaitu Wings Air, Sriwijaya Air, dan Susi Air.
Selain itu, kata Agus, pemerintah Indonesia juga terus berjuang melobi Uni Eropa dalam dua tahun terakhir. Apalagi, kata dia, Indonesia telah berhasil meningkatkan kategori penerbangan yang diperoleh dari otoritas penerbangan Amerika Serikat menjadi kategori 1.
Faktor lain yang juga berpengaruh, ujar Agus, adalah keberhasilan Indonesia meningkatkan nilai effective implementation USOAP dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang beranggotakan 192 negara dengan nilai Indonesia yang tinggi yaitu 80,34 pada 2017. "Dan sekarang, larangan terbang Uni Eropa juga dicabut. Sungguh ini merupakan perjuangan terus menerus dengan hasil yang luar biasa," ucap Agus.
BACA JUGA: Tiga Maskapai Penerbangan Ini Jalani Proses Pencabutan Larangan Terbang ke Uni Eropa
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai keberhasilan ini merupakan bentuk pengakuan Uni Eropa kepada Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan keselamatan penerbangan di tanah air. "Keputusan Uni Eropa ini diharapkan menjadi pendorong untuk terus meningkatkan keselamatan penerbangan termasuk dalam mendukung industri pariwisata di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.