TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Dewan Gubernur (RDG) tambahan Bank Indonesia (BI) pada Rabu, 30 Mei 2018, memutuskan menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen. Sementara itu, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen, berlaku efektif sejak 31 Mei 2018.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan pihaknya memutuskan menaikkan suku bunga merupakan langkah antisipatif untuk memperkuat stabilitas nilai tukar terhadap perkiraan suku bunga Amerika Serikat yang lebih tinggi dan meningkatnya risiko di pasar global.
"Keputusan ini merupakan langkah kebijakan jangka pendek yang menekankan pada stabilitas rupiah," kata Perry, Rabu.
Selain itu, BI akan melakukan langkah-langkah lain, di antaranya intervensi ganda di pasar obligasi pemerintah dan pasar valas untuk stabilisasi nilai tukar dan menjaga likuiditas, operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga stabilitas di pasar uang dan pasar uang antarbank, serta komunikasi intensif dengan pelaku pasar, bankir, dan ekonom untuk membentuk ekspektasi yang rasional sehingga dapat memitigasi overshooting terhadap nilai tukar.
Baca: Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga, Ini Kata Bos BEI
Ke depannya, pihaknya akan terus meng-kalibrasi perkembangan ekonomi global dan domestik untuk memanfaatkan masih adanya ruang untuk kenaikan suku bunga secara terukur. Karena itu, stance atau pandangan BI telah mengarah pada bias ketat.
Pandangan ini didasari beberapa faktor pendukung, yakni perkirakan inflasi tahun ini sebesar 3,6 persen, defisit transaksi berjalan di bawah 2,5 persen, dan perkirakan kenaikan Fed Fund Rate sebanyak tiga kali tahun ini.
Dengan demikian, bank sentral telah menaikkan suku bunga sebesar 50 basis poin dalam satu bulan ini untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
BISNIS