TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKT BI) Tahun 2017 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pencetakan, Pengeluaran dan Pemusnahan Rupiah untuk Tahun Buku 2017.
"Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan komitmen Bank Indonesia untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan selama lebih dari 10 tahun terakhir, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, Rabu, 16 Mei 2018.
Baca juga: BPK Beri Opini LKPP 2016 Wajar Tanpa Pengecualian
Moermahadi mengatakan penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan yang dilakukan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 15/2006 tentang BPK, dan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia.
Sebagai proses akhir pemeriksaan, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2017 pada 3 Mei 2018 yang telah disampaikan kepada DPR RI.
Adapun melengkapi opini yang diberikan, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan Management Letter, yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut perbaikan dari Bank Indonesia.
Sehubungan dengan dengan penyampaian LHP atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2017 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pencetakan, Pengeluaran dan Pemusnahan Rupiah untuk Tahun Buku 2017, sesuai dengan UU No. 15/2004, jawaban atau penjelasan Bank Indonesia kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan tersebut diterima.