TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mengatur komposisi kepemilikan saham perusahaan lembaga selain bank (LSB) yang menerbitkan uang elektronik di Indonesia. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko menyebutkan 51 persen saham perusahaan LSB harus dimiliki warga negara atau badan hukum Indonesia. Sedangkan 49 persen sisanya boleh dipegang pihak asing.
"Maksudnya, untuk meningkatkan daya saing industri uang elektronik nasional dan mendorong pelaku domestik. Jadi tumbuh bareng-bareng," kata Onny saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 7 Mei 2018.
Simak: Revisi Aturan Uang Elektronik Akan Diterbitkan Bulan Ini
BI menerbitkan penyesuaian peraturan Bank Indonesia tentang uang elektronik yang tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. PBI tersebut berlaku sejak 4 Mei 2018 dengan 15 outline pokok penyesuaian di dalamnya.
Sebelumnya, aturan mengenai uang elektronik tertuang dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tertanggal 29 Agustus 2016 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBII/2009 tentang Uang Elektronik.
Menurut Onny, BI mengizinkan perusahaan yang telanjur memiliki komposisi saham tak sesuai dengan PBI Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, dengan catatan perusahaan itu sudah beroperasi sebelum PBI baru ditetapkan dan tidak ada perpindahan kepemilikan (transfer of ownership).
"Kalau terjadi transfer of ownership, komposisi kepemilikan saham harus 49 persen dan 51 persen. Tapi, kalau tidak, ya sudah, mereka menjalankan bisnis biasa," ujar Onny.