TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tidak ada lagi alasan rem blong bagi kendaraan berat saat musim mudik Lebaran 2018. Truk, bus, dan kendaraan lain harus melakukan ramp check (uji kelaikan kendaraan).
“Kendaraan besar, seperti truk dan bus, harus di-ramp check. Kalau tidak ada stiker ramp check, tidak boleh jalan. Supaya apa, tidak ada lagi alasan rem blong,” kata Budi Karya saat berada di Stasiun Meguwo, Yogyakarta, Minggu, 6 Mei 2018.
Baca juga: PUPR: 92 Persen Jalur Nasional Aman untuk Mudik Lebaran
Alasan rem blong menjadi momok terjadinya kecelakaan. Dengan adanya ramp check, kendaraan berat pengangkut penumpang dan barang dipastikan laik jalan.
Budi menyatakan ramp check bisa dilakukan secara bersama-sama atau mandiri ke tempat pengecekan kendaraan. Sehingga kendaraan laik jalan serta tidak membahayakan penumpang dan kendaraan lain. “Law enforcement juga dilakukan,” katanya.
Ramp check adalah uji kelayakan atau kelaikan untuk kendaraan bermotor, meliputi keadaan rem, ban, stir, persneling, serta kelengkapan surat-surat administrasi kendaraan.
Budi menegaskan, pola pengamanan dan pengawasan jalur mudik yang dilakukan pada Lebaran tahun lalu bisa dilakukan lagi. Polisi menjadi tulang punggung pengamanan saat mudik Lebaran, dalam hal ini di bawah Korlantas Polri.
Selain jalan tol yang digunakan untuk jalur mudik, jalur darat lain digunakan. Kementerian Perhubungan sudah melakukan touring untuk mengecek jalan-jalan utama yang digunakan untuk jalur mudik selain jalan tol.
Budi mengimbau pemudik tidak menggunakan sepeda motor. Sebaiknya memanfaatkan transportasi umum seperti bus dan kereta api jika melewati jalan darat.
“Bayangkan kalau naik sepeda motor 30 kilometer saja capek, apalagi 300 kilometer, 400 kilometer. Jangan naik motor,” katanya.
Budi Karya Sumadi mengakui banyaknya angka kecelakaan di jalan raya disebabkan oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor. Keberadaan kendaraan umum harus dimanfaatkan untuk mudik Lebaran 2018 demi keselamatan. Apalagi kendaraan umum juga harus melalui uji kelaikan jalan.