TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menetapkan sebanyak 15 bank berdampak sistemik pada periode April 2018. Penetapan bank berdampak sistemik merupakan amanat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan atau UUPKSK.
"Bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank yang dengan ukuran tertentu antara lain peningkatan total asset, jumlah kredit dan/atau DPK, dan aspek risiko lainnya," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo lewat keterangannya pada Jumat, 4 Mei 2018.
Anto menjelaskan, bank-bank tersebut wajib membuat Recovery Plan yg dikenal dengan istilah bail-in. Pemilik dan manajemen memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank. "Sehingga hal ini menghindarkan sejauh mungkin penggunaan dana publik," ujarnya.
Baca: OJK Wajibkan Bank Sistemik Setor Tambahan Modal
Saat ini bank-bank yang tercantum sebagai bank sistemik, lanjutnya, merupakan bank yang dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional. Penilaian bank sistemik ini dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Adapun data bank sistemik sejak diterbitkannya UU PPKSK pada Maret 2016 berjumlah 12 bank, kemudian pada September 2016 sebanyak 12 bank, dan pada Maret 2017 sebanyak 12 bank. Pada September 2017, jumlah bank berdampak sistemik berkurang menjadi 11 bank dan pada April 2018, bertambah menjadi 15 bank.
"Kondisi Industri perbankan secara keseluruhan, termasuk kelimabelas bank tersebut dalam kondisi sehat dan aman," ujarnya.
Sementara memperhatikan volatilitas index harga saham yang terjadi di Indonesia, lanjutnya, OJK akan terus memonitor dampak eksternal dan saat ini rangenya masih dalam batasan normal.