Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KSSK Sebut 15 Bank Berisiko Sistemik, Ini Sebabnya

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah usai memberikan keterangan pers setelah pertemuan forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) triwulan I-2018 di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, 30 April 2018. Rapat itu adalah rapat terakhir KSSK dengan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang akan mengakhiri masa jabatannya. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah usai memberikan keterangan pers setelah pertemuan forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) triwulan I-2018 di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, 30 April 2018. Rapat itu adalah rapat terakhir KSSK dengan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang akan mengakhiri masa jabatannya. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada triwulan I-2018 menambah jumlah bank berisiko sistemik dari 11 menjadi 15. Hal ini dengan pertimbangan adanya peningkatan jumlah aset, jangkauan hubungan dengan industri keuangan lain, dan kompleksitas produk bank tersebut.

"Lima belas bank sistemik ini harus memenuhi tambahan modal (capital surcharge) secara bertahap, dan harus buat recovery plan, sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," kata Anggota KSSK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin malam, 30 April 2018.

Baca: OJK Wajibkan Bank Sistemik Setor Tambahan Modal

Bank dikategorikan sebagai berdampak sistemik jika mengalami gangguan likuiditas atau kolaps akan berdampak ke perbankan lain. Selain itu, kolapsnya bank tersebut bahkan berpotensi menimbulkan krisis di sektor keuangan. KSSK enggan merinci entitas 15 bank tersebut.

KSSK menetapkan bank yang berdampak sistemik ini setiap enam bulan sekali. Artinya, status bank berdampak sistemik tidak permanen, tergantung apakah bank pada periode tertentu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh OJK. Kriteria itu berdasarkan jumlah aset yang dimiliki, kompleksitas produk yang beragam dengan besaran konglomerasi keuangan yang menaungi bank tersebut.

Menurut Wimboh yang juga Ketua Dewan Komisioner OJK, hingga Maret 2018, industri perbankan cukup kuat meskipun tekanan keluaranya arus modal asing semakin kencang. Pelemahan rupiah sepanjang Januari hingga Maret 2018 tidak berdampak signifikan ke kredit maupun permodalan bank.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rasio Kecukupan Modal (CAR) perbankan per Maret 2018 mencapai 22 persen (yoy). Besaran CAR industri bank tersebut, kata Wimboh, menandakan industri bank masih memiliki fundamental yang kuat.

Pertumbuhan kredit perbakan di Maret 2018 sebesar 8,5 persen (yoy). Kredit perbankan bertumbuh lebih tinggi dibanding Februari yang 8,2 persen (yoy).

Namun, Dana Pihak Ketiga (DPK) bank tercatat menurun menjadi 7,66 persen (yoy) di Maret 2018 dari 8,44 persen (yoy) pada Maret 2018. Wimboh mengakui penurunan DPK karena penyesuaian pendanaan yang disalurkan investor. "Memang ada rebalancing investor," kata Wimboh.

Namun Wimboh enggan merinci apakah penurunan pendanaan bank tersebut karena keluarnya arus modal asing atau bukan. "Sejauh ini likuiditas perbankan masih cukup untuk memenuhi target pertumbuhan kredit," ujar Wimboh. Tahun ini OJK menargetkan pertumbuhan kredit di 12,22 persen (yoy) sesuai Rencana Bisnis Bank (RBB).

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

9 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika menyampaikan pidatonya dalam acara Santunan 3.333 Anak Yatim PT Bank Syariah Indonesia Tbk di Jakarta Convention Center (JCC) pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

Direktur BSI Hery Gunarni mengatakan kegiatan santunan anak yatim merupakan rangkaian agenda rutin ulang tahun atau milad BSI yang jatuh setiap 1 Februari.


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Siap-siap, Bank OCBC NISP akan Bagi Dividen Tunai Senilai Rp 1,65 Triliun

10 hari lalu

Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja. TEMPO/Amston Probel
Siap-siap, Bank OCBC NISP akan Bagi Dividen Tunai Senilai Rp 1,65 Triliun

Bank OCBC NISP Tbk. akan membagikan dividen tunai senilai Rp 1,65 triliun atau Rp 72 per saham dari total laba tahun 2023.


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?