Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Wajibkan Bank Sistemik Setor Tambahan Modal

Reporter

Editor

Martha Warta

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sedang menyampaikan keynote speech di Forum Investor Inggris di London,  16 Maret 2018. (Sumber: OJK)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sedang menyampaikan keynote speech di Forum Investor Inggris di London, 16 Maret 2018. (Sumber: OJK)
Iklan

 

TEMPO.CO, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan yang mewajibkan bank sistemik untuk segera melakukan penambahan modal atau capital surcharge. Kewajiban itu didasarkan pada karakteristik bank sistemik yang secara aset, modal, luas jaringan, atau kompleksitas, dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain yang dapat menyebabkan kegagalan bank tersebut atau sektor jasa keuangan lain.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge, yang mulai berlaku pada 26 Maret 2018. “Penambahan modal ini bertujuan untuk mengurangi dan mengantisipasi dampak negatifnya terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, Kamis, 29 Maret 2018.

Baca: Duit Nasabah BRI Raib Karena Skimming, Bos OJK: Harus Hati-hati

Heru berujar dengan demikian kemampuan bank sistemik dalam menyerap kerugian akan lebih meningkat, sehingga tak berdampak pada bank lain. Adapun periode penambahan modal yang dilakukan pada setiap semester yaitu pertama Maret, dengan menggunakan data posisi bulan Desember di tahun sebelumnya. Selanjutnya, di semester kedua September, dengan menggunakan data posisi Juni.

Bank sistemik ke depan dikelompokkan menjadi lima kelompok, di mana salah satu indikatornya berkaitan dengan sistem keuangan. Misalnya berupa aset keuangan, tagihan atau penempatan pada lembaga jasa keuangan, kewajiban lembaga jasa keuangan, dan nilai tercatat pada surat berharga yang diterbitkan oleh bank.

Heru mengatakan jika bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik itu tidak memenuhi kewajiban pembentukan tambahan modal, maka akan dikenakan sanksi administratif. “Teguran tertulis, larangan melakukan kegiatan ekspansi usaha, larangan pembukaan jaringan kantor, dan lainnya.”

Sedangkan, bank yang tidak memenuhi ketentuan penyampaian rencana pemenuhan tambahan modal juga akan dibebankan denda sebesar Rp 1 juta setiap hari kerja keterlambatan atau maksimal Rp 50 juta. Salah satu bank sistemik, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebelumnya telah lebih dulu menyampaikan rencana penerbitan obligasi konversi (convertible bonds) senilai maksimal Rp 1 triliun.

“Bentuk detil instumennya masih dikaji, sebelum akhir tahun akan kami umumkan,” kata Direktur Treasury and Internasional Banking Bank Mandiri Darmawan Junaidi.

Baca berita lainnya tentang OJK di Tempo.co.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

1 hari lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

1 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

3 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

4 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?