TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menegaskan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
"Kualifikasi TKA yang boleh masuk ke Indonesia tidak dilonggarkan, yang boleh masuk hanya tenaga kerja dengan keahlian khusus yang ketersediaannya kurang di Indonesia," katanya melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, 1 Mei 2018.
Baca juga: Moeldoko Sebut Perpres Tenaga Kerja Asing Lindungi Pekerja Lokal
Airlangga menyampaikan, seiring dengan beberapa proyek investasi industri yang sedang berjalan di dalam negeri, semestinya dapat dikelola dan dioperasikan oleh para tenaga kerja lokal.
"Untuk itu kami menggelar berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi guna menciptakan SDM yang kompeten dan profesional sesuai kebutuhan industri dalam mendukung kemandirian ekonomi nasional," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan tujuan penerbitan Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah untuk menyeimbangkan kebutuhan investasi asing dan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri.
“Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Mei 2018.
ANTARA