Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seberapa Besar Peluang Ojek Online Diakui sebagai Angkutan Umum?

image-gnews
Ratusan pengemudi ojek online dari Grab dan Go-Jek melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, 23 April 2018. MARIA FRANSISCA
Ratusan pengemudi ojek online dari Grab dan Go-Jek melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, 23 April 2018. MARIA FRANSISCA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menilai penyusunan revisi UU No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu menjadi cara menyelesaikan polemik aturan transportasi online, termasuk ojek online. Parlemen, dalam hal ini, mendesak agar UU tersebut bisa mencakup pengaturan angkutan umum berbasis aplikasi yang telah umum digunakan masyarakat.

Anggota Komisi Transportasi DPR RI, Alex Indra Lukman mengatakan pihaknya sudah meminta Badan Keahlian Dewan untuk mengkaji ulang UU tersebut. Namun, dia belum membeberkan substansi apa yang akan diubah nantinya. “Karena baru saja kajian. Kita lihat dulu dasarnya, nanti dipaparkan di Komisi V,” ujar Alex pada Tempo, Selasa 1 Mei 2018

Simak:  Ojek Online Minta Tarif Naik, YLKI: Masak Lebih Mahal dari Taksi

Parlemen tengah mengupayakan revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009. Revisi aturan pun bisa memperjelas standar pelayanan minimum transportasi online yang belum diatur dalam beleid tersebut. Saat ini angkutan roda empat berbasis aplikasi atau taksi online telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Namun, belum ada hukum resmi untuk operasional roda dua atau ojek online.

Menurut Alex, UU terkait angkutan jalan harus mengikuti perkembangan zaman. Transportasi roda dua belum diakui sebagai angkutan umum dalam UU No 22/2009, sementara ojek online kian menjamur di masyarakat perkotaan. “Saya tak tahu kajian ini sampai kapan, tapi UU itu sudah tak sesuai situasi sekarang. Tak ada pengaturan soal transportasi online,” ujarnya.

Alex memastikan pihaknya masih akan memanggil Kemenhub untuk membahas regulasi ojek online. Pertemuan dengan Menhub Budi Karya Sumadi, seharusnya berlangsung pada 25 April lalu, namun tertunda oleh kegiatan kementerian. Pemanggilan, kata Alex, kembali dilakukan di masa sidang V DPR 2017-2018. “Kami pasti panggil lagi setelah reses.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan kementeriannya belum akan merubah regulasi terkait lalu lintas dan angkutan jalan. “Kami tak punya kajian (mengenai revisi) itu. Kan inisiatif revisi bukan dari Kemenhub,” ujarnya saat dihubungi Tempo.

Pakar Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan penyelesaian polemik ojek online tak memerlukan revisi UU. Operasional ojek online yang dilakukan sejumlah perusahaan aplikasi, seperti Go-Jek dan Grab, menurut dia, bisa diatur melalui kesepakatan dengan pemerintah daerah.

“Dilegalkan secara lokal saja oleh masing-masing pemda (di wilayah operasional ojek online). Bisa diperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Tata Cara Mengelola Roda Dua sebagai Angkutan Umum Orang di Daerah,” ujarnya pada Tempo.

Kesepakatan untuk pemerintah dan aplikator itu bisa mencakup pengaturan wilayah dan jam operasional, besaran tarif, kuota, serta jenis roda dua yang diijinkan beroperasi. “Yang seharusnya diubah di UU 22/2009 adalah kewajiban pemda untuk mendukung angkutan umum,” kata Djoko yang juga tergabung dalam forum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Trasportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya masih akan menagih kejelasan pembuatan payung hukum untuk ojek online. Igun mengaku ikut menemui anggota Komisi Transportasi, sebagai perwakilan pengemudi yang berunjuk rasa di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 23 April lalu. “Kami tunggu terus perkembangannya. Mereka (DPR) janji mengkaji regulasi transportasi roda dua sebagai angkutan umum,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

6 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

28 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

29 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

31 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

33 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

37 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

37 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

40 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

41 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

44 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.