TEMPO.CO, Jakarta -Pengemudi ojek online menuntut perusahaan aplikator Grab dan Gojek menaikkan tarif per kilometer dari Rp 1.600 menjadi Rp 3.000 hingga Rp 4.000. Menurut Ketua Umum Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring (PPTJDI) Indonesia, Igun Wicaksono, pihaknya terus menuntut kenaikan tarif dari pihak aplikator.
"Tujuan kami masih soal tarif yang wajar di angka Rp 3.000 - Rp 4000, dan meminta regulasi perlindungan bagi ojek online," ujarnya, Senin, 16 April 2018.
Baca Juga:
Baca juga: Perang Tarif Grab dan Go-Jek, Penghasilan Ojek Online Turun di Bawah UMR
Kenaikan tarif yang diminta pengemudi ojek online, ditanggapi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI. Ketua YLKI Tulus Abadi, mengatakan tuntutan kenaikan tarif tersebut bisa merugikan konsumen. Sebabnya tarif ojek online bakal lebih mahal dari taksi online. "Yang dituntut driver agar tarifnya Rp 4000 per km itu tidak masuk akal. Masak ojek sampai lebih mahal dari taksi?" katanya.
Infografis: Alasan Sopir dan Tarif Ojek Online Belum Bisa Diatur KPPU
Menurut Direktur Merger KPPU Deswin Nur, penentuan tarif harus mempertimbangkan keberadaan moda transportasi lain. "Dalam pasarnya, mereka (aplikator) kan bersaing dengan angkot, bus, atau taksi," ujar Desain pada Tempo, kemarin.
Persaingan usaha antar moda bisa terindikasi tak sehat jika tarif penumpang ojek online dipatok terlalu tinggi. Dia mencontohkan dengan perbandingan tarif taksi dan tarif ojek online. "Harga taksi per kilometer, misalnya, sebesar Rp 5.000, masa ojek jadi Rp 4.000, dekat sekali padahal ini roda dua dan empat."
Baca juga: Hotman Paris Komentari Kasus Model Tabrak Pengemudi Ojek Online
Permintaan kenaikan tarif belum disetujui oleh Grab maupun Gojek. Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, memastikan pihaknya berkomunikasi aktif dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan terkait tarif. "Kami terbuka," kata Ridzki di kantornya pada 6 April lalu.
Manajemen Grab, saat ini masih menolak usulan kenaikan tarif. Tarif yang terlalu tinggi menurutnya bisa merusak minat pelanggan Grab dan justru menurunkan pendapatan para pengemudi.
Adapun Chief Corporate Affairs Go-Jek, Nila Marita, mengatakan perusahaannya berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online. Namun, dia menolak membahas ketentuan tarif yang dipersoalkan pengemudi roda dua. "Tapi, untuk roda empat, tarif Go-Car sudah mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," katanya.