TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan sumur minyak yang meledak di Aceh Timur adalah sumur ilegal. Sumur pengeboran minyak tradisional di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, itu meledak pada Rabu dinihari, 25 April 2018.
Menurut Agung, pengeboran minyak ilegal itu dilakukan di kawasan milik Pertamina. "Dari informasi teman-teman, ini di wilayah Pertamina," ucap Agung di kantor pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Rabu, 25 April 2018.
Pada Rabu dinihari, terlihat kobaran api di sekitaran lokasi sumur pengeboran berkedalaman 250 meter. Seperti dikutip kantor berita Antara, api belum bisa dipadamkan hingga pukul 09.00 WIB.
Salah satu warga mengatakan sumur pengeboran mengeluarkan minyak mentah hingga tumpah ke permukaan tanah sekitar pukul 00.30 WIB. Alhasil, warga berdatangan untuk mengumpulkan minyak mentah dan memasukkannya ke dalam drum penampung.
Namun tiba-tiba muncul percikan api yang kemudian membesar dan membakar sumur. Lokasi yang digenangi minyak mentah juga terkena sambaran api. Dua mobil pemadam kebakaran dari Pos Peureulak datang ke lokasi guna memadamkan kobaran api. Lokasi sumur minyak tersebut berada di dekat permukiman warga, sehingga menghanguskan tiga rumah.