TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing hanya memudahkan TKA dari sisi prosedur. Tujuan Perpres itu untuk memperlancar dari aspek mekanisme birokrasi perizinan sehubungan dengan TKA yang bekerja di Indonesia.
"Kita perlu jelaskan bahwa Perpres ini tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Hanif usai menjadi pembicara dalam Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Sejumlah asosiasi pekerja Indonesia dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempermasalahkan masuknya TKA ke Indonesia akibat dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
Simak: JK: Aturan Tenaga Kerja Asing Bukan Berarti Mereka Bebas Masuk
Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi meneken Perpres itu pada 26 Maret 2018. Dalam peraturan itu dinyatakan bahwa penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja, dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu. Penggunaan TKA pun memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Menurut Hanif, Perpres bertujuan memastikan agar urusan izin TKA di Indonesia selesai dalam waktu singkat. Misalnya, menyelesaikan izin dalam seminggu dari waktu awal yang bisa berbulan-bulan.
Izin dipercepat agar tidak menghambat investasi. Sebab, kepentingan pemerintah saat ini adalah menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui investasi.
"Permasalahan kita, orang (urus izin) di ping-pong. Ini kan yang tidak boleh terjadi," ujar Hanif.
Hingga 2017, ada 85 ribu tenaga kerja asing di Indonesia yang memiliki kemampuan. Mereka harus memenuhi syarat dari aspek pendidikan, kompetensi, dan jabatan.
"Kalau ada yg di luar itu pasti pelanggaran. Kalau pelanggaran berarti kasus (ilegal). Kalau kasus ditindak," ujarnya.