Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPPN Usulkan Kepastian Hukum untuk Obligor Kooperatif

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengusulkan agar pemerintah memberikan kepastian hukum kepada obligor penandatangan perjanjian kewajiban pemegang saham akta pengakuan utang (PKPS-APU) yang sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya. Yang sudah betul-betul melaksanakan akan diberi kepastian hukum bahwa mereka melaksanakan, tegas Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Lukita D.Tuwo kepada wartawan usai rapat KKSK di gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Kamis (16/1) malam. Sedangkan bagi para pengutang kakap yang sama sekali tidak melaksanakan kewajiban utangnya akan diberi tindakan tegas. Menurut Lukita, ada 10 nama obligor yang dinilai tidak kooperatif, antara lain Sumitro Djojohadikusumo (Bank Pelita), Hasyim Djojohadikusumo (Bank Istimarat) dan Sjamsul Nursalim (Bank Dewaruci). Mereka dianggap tidak kooperatif karena tidak mau menandatangni PKPS-APU dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Lima nama lain menyusul menjadi obligor tidak kooperatif dan juga sudah diserahkan ke kejaksaan, salah satunya Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad. BPPN memiliki dua nama yaitu The Nin King dan Hendralim yang diajukan untuk diberikan kepastian hukum karena sudah menyelesaikan seluruh utangnya. Enam obligor lain juga direncanakan akan diberikan kepastian hukum. Hanya saja mereka baru melunasi 30% kewajiban utangnya, antara lain, Siti Hardiyanti Rukmana (Bank Yakin Makmur), Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multi Perkasa) dan Hongo Wendratmo (Bank Papan Sejahtera). Lukita mengungkapkan lembaga penyehatan masih memberikan waktu hingga akhir Juni kepada seluruh obligor untuk melunasi seluruh kewajibannya. Kata Lukita, BPPN juga memahami obligor yang belum membayar utangnya hingga batas waktu termin pertama akhir Desember sebesar 30% dari kewajibannya. Waktu itu ada pembicaraan yang cukup lama mengenai pemberian kepastian hukum terkait Inpres 8 (tentang pemberian release and discharge), ungkap Lukita. Ia mengaku dalam rapat KKSK tadi tidak dibahas kapan batas waktu termin pertama berikutnya ditetapkan. Lukita beralasan jumlah menteri yang hadir hanya dua orang, yaitu Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Djakti dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi. Harusnya tiga menteri untuk bisa mengambil keputusan, tambah dia. Ketika ditanya apakah KKSK akan mengubah batas waktu termin pertama, dia menjawab belum tentu mengubah, tapi bisa saja bila obligor tidak melakukan pembayaran hingga Desember ya sudah dianggap selesai (tidak kooperatif), atau KKSK dengan melihat pertimbangan-pertimbangan dari BPPN bisa mengambil keputusan lain. Tapi, dia tidak bisa memastikan pilihan mana yang akan diambil nantinya. (Kurniawan-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

4 menit lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Wonderkid Manchester United, Mengenal Ethan Wheatley

5 menit lalu

Ethan Wheatley. FOTO/Instagram/ethanwheatley.9
Wonderkid Manchester United, Mengenal Ethan Wheatley

Ethan Wheatley debut pertamanya di bawah asuhan Erik ten Hag dalam tim senior Manchester United menghadapi Sheffield Rabu, 24 April 2024


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

9 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Tips agar Gigi Putih bak Mutiara dari Pakar Kesehatan Mulut

9 menit lalu

Ilustrasi gigi putih meski makan banyak. shutterstock.com
Tips agar Gigi Putih bak Mutiara dari Pakar Kesehatan Mulut

Menjaga gigi putih dan bersinar adalah tantangan karena berbagai faktor bisa membuat warnanya berubah. Berikut tujuh tips dari dokter gigi.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

11 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

15 menit lalu

Jooyoung. FOTO/Instagram/jooyoung
Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

Penyanyi Korea Selatan Jooyoung merilis jadwal tur konser Asia perdananya yang akan berlangsung pada Mei-Juni 2024


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

16 menit lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

19 menit lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

24 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.


Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

26 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.