TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan ijazah pelaut guna memberantas peredaran ijazah pelaut palsu. Sistem keamanan website yang memuat data pelaut juga diperkuat untuk mencegah duplikasi data.
"Peredaran ijazah dan sertifikat pelaut palsu harus ditangani hingga ke akarnya," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Junaidi melalui siaran pers, Selasa, 17 April 2018.
Berita lain: Wah, 500 Pelaut Indonesia Miliki Dokumen Palsu
Dia menilai, peredaran ijazah pelaut ilegal dipicu krisis tenaga pelaut. Hal ini kemudian menjadi celah bagi terjadinya praktik jual-beli ijazah kepada pencari kerja.
Dia menjelaskan, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan verifikasi keabsahan penerbitan sertifikat oleh Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan. Setiap Pelaksana Ujian Keahlian Pelaut (PUKP) milik negara akan diwajibkan menyampaikan berkas berita acara hasil sidang kelulusan sebagai data pendukung penerbitan sertifikat kepelautan.
Sementara itu, sertifikat dari penyelenggara diklat swasta baru bisa diterbitkan bila penyelenggara melaporkan pelaksanaan diklat yang mencakup presensi peserta per kelas, foto peserta per kelas, serta dokumentasi pelaksanaan diklat per kegiatan.
“Selain itu, Lembaga Diklat wajib melakukan scan sertifikat sebelum disampaikan kepada pelaut,” ujar Junaidi.
Dia menambahkan, para syahbandar juga diminta memperketat proses penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) dengan memeriksa keabsahan sertifikat pelaut secara online dan offline atau pemeriksaan fisik. Pemeriksaan keaslian sertifikat bisa diketahui dengan mengakses website khusus di Kementerian Perhubungan.
Junaidi menuturkan pihaknya juga menggandeng Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Perhubungan untuk memperkuat sistem keamanan website guna menghindari duplikasi data. Dia mengimbau perusahaan pelayaran memutakhirkan dan memeriksa website tersebut untuk mengetahui keaslian ijazah para pelautnya.
Untuk pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri, Kemenhub bekerja sama dengan Otoritas Maritim Singapura (MPA Singapore) untuk mengecek ijazah pelaut dan sertifikasi kompetensi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal Singapura.