TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut langkah pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang meminta badan usaha untuk meminta persetujuan terlebih dulu sebelum menaikkan harga BBM umum, sesuai aturan.
"Apa yang dilakukan Menteri ESDM dalam hal ini adalah melaksanakan aturan," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 11 April 2018.
Simak: Sri Mulyani Pastikan Anggaran Cukup untuk Tambah Subsidi BBM
Seperti diketahui, pekan lalu, Kementerian ESDM mengumumkan kewajiban badan usaha niaga BBM meminta persetujuan pemerintah bila ingin menaikkan harga BBM jenis umum atau nonsubsidi tersebut. Alasannya, pemerintah ingin menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat, di tengah tren harga minyak dunia yang terus beranjak naik dan berpotensi mendorong harga BBM jenis umum terus naik.
Namun keputusan itu menuai kritik dan dikhawatirkan bakal mengganggu iklim investasi di sektor hilir minyak dan gas bumi nasional. Direktur Retail Shell Indonesia Wahyu Indrawanto misalnya, menyatakan menjual BBM umum sesuai dengan harga keekonomian adalah hal yang sangat mendasar untuk menjaga iklim investasi dan kelangsungan usaha di bidang pendistribusian jenis BBM umum.
Sri Mulyani menyebut kebijakan itu dibuat dengan mempertimbangkan kepentingan badan usaha dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014 mengenai operasi BBM terutama pada level ritel. "Dari sisi investor, kebutuhan dan kepastian berusaha dijaga dan di sisi lain kepentingan masyarakat juga terjamin," ujarnya.
DEWI NURITA | BISNIS