TEMPO.CO, Jakarta - Permasalahan sejumlah produk ikan makarel kalengan yang ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengandung cacing parasit dinilai harus menjadi momentum peningkatan keamanan pangan oleh berbagai pihak. "Keamanan pangan di masyarakat kita masih sangat rentan. Merek-merek yang ditarik itu kan merek-merek populer yang sudah lama beredar, tapi baru sekarang ditemukan cacing. Ini persoalannya," kata Anggota Komisi IX DPR RI Ahmad Zainuddin seperti dikutip dari rilisnya, Selasa, 3 April 2018.
Menurut politikus PKS itu, penemuan kasus tersebut juga menunjukkan sistem pengawasan di hulu selama ini tidak berjalan optimal. Sehingga sistem impor produk makanan harus dievaluasi agar produk makanan bermasalah tidak sampai masuk beredar di masyarakat.
Baca: Cacing Dalam Makarel, APIKI: Pedagang Rugi Miliaran
Zainuddin mempersoalkan, mengapa temuan itu terjadi pada produk yang sebenarnya mendapatkan kelulusan dari sejumlah institusi termasuk BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan. Ia juga menyebutkan pentingnya penguatan koordinasi BPOM dengan kementerian atau institusi yang terlibat dalam perdagangan impor produk makanan sehingga sistem pengawasan total dari hulu ke hilir juga dapat lebih dioptimalkan.
Sejumlah pemda telah meningkatkan kewaspadaan terkait hal tersebut, seperti Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi sementara ikan kaleng jenis sarden atau makarel kaleng. Pasalnya, telah beredar informasi bahwa terdapat cacing di dalam kemasan itu.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, membentuk tim pemantau peredaran produk makanan dari ikan dalam kaleng atau makarel yang mengandung parasit cacing di daerah itu. "Kita sudah minta Perindag untuk turun ke lapangan, saat ini mereka sudah membentuk tim yang beranggotakan beberapa staf yang akan melakukan pengecekan di setiap warung-warung yang menjual produk makanan dalam kaleng yang mengandung cacing," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni di Rejang Lebong, Senin, 2 April 2018.
Adapun Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Sulawesi Selatan meminta distributor menarik ikan kaleng yang berparasit. Selaras dengan itu, BBPOM Sumatera Barat juga memantau peredaran 27 merek produk ikan dalam kaleng yang terindikasi mengandung cacing.
Sebelumnya, BPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk ikan dalam kaleng lainnya yang beredar di seluruh Indonesia, guna memastikan adanya dugaan cacing dalam ikan kemasan kaleng. Sampai 28 Maret, BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.
Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) makarel kalengan itu positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor. Diketahui bahwa produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari luar negeri.
ANTARA