TEMPO.CO, Jakarta- Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk digugat oleh salah satu penumpangnya, pengacara David Tobing di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dia merasa dirugikan karena tidak diberikan kompensasi berupa makanan ringan atas keterlambatan keberangkatan penerbangan selama 70 menit.
Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menuturkan Garuda sudah memberikan kompensasi berupa minuman ringan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Baca: Garuda Indonesia Digugat Pengacara karena Makanan Ringan
Ikhsan mengakui pesawat yang ditumpangi David Tobing, mengalami keterlambatan. Dia menjelaskan pesawat tersebut seharusnya terbang pada pukul 09.10. “Memang ada informasi perlu ada persiapan, sehingga kita sampaikan delay-nya sampai jam 10.00,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 3 April 2018.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut,Ikhsan menuturkan, keterlambatan 30 hingga 60 menit, maskapai wajib memberikan kompensasi berupa minuman ringan. Dia mengatakan Garuda menyediakan minuman ringan kepada seluruh penumpang.
Dalam penerbangan tersebut, penumpang sudah diizinkan masuk ke kabin pesawat pada pukul 09.50 dan pintu pesawat ditutup pada pukul 10.10. “Memang ada koordinasi dengan tower, pesawat pushback 10.20,” kata Ikhsan.
David Tobing melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap perusahaan berkode emiten GIAA ini. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 198/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst per 3 April 2018. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional ini merasa dirugikan karena tidak diberikan kompensasi berupa makanan ringan atas keterlambatan keberangkatan penerbangan selama 70 menit.
Atas aturan tersebut, dia menilai harus mendapatkan kompensasi berupa makanan ringan. Pasalnya, pesawat yang ditumpanginya terlambat terbang selama lebih dari 60 menit. David menyayangkan sikap Garuda Indonesia yang mengabaikan kewajibannya serta hak-hak penumpang.