TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana menjelaskan alotnya penentuan tarif dasar ojek online disebabkan oleh adanya persaingan bisnis antar perusahaan aplikasi tersebut. “Adanya persaingan berkontribusi alotnya pembicaraan di antara mereka,” kata dia saat ditemui Tempo di kantor Kemenhub, Senin, 2 April 2018.
Cucu mengatakan Kementerian Perhubungan hanya dapat menjadi mediator antara perusahaan aplikasi dan para pengendara ojek online. Alasannya, belum adanya payung hukum yang membawahi kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum.
Baca Juga:
Simak: Tak Dilibatkan dalam Perundingan, Driver Ojek Online Akan Demo
Hingga pertemuan ketiga, antara Kemenhub, perusahaan aplikasi, dan pengendara ojek online, belum ditemukan kesepakatan tarif yang akan ditentukan. Cucu menuturkan, tarif tersebut ditentukan oleh perusahaan dan pengendara. “Prinsipnya semua menginginkan meningkatnya kesejahteraan,” tutur Cucu.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyerahkan tarif dasar ojek online ke perusahaan aplikator dan pengemudi. Alasannya, belum ada payung hukum yang membawahi motor sebagai transportasi umum. “Kami sudah memberikan mediasi, hari ini kita tunggu keputusan aplikator,” ujar dia.
Negosiasi tarif dasar ojek online dipicu demonstrasi besar-besaran para pengemudi ojek online di depan Istana Merdeka, pekan lalu. Mereka menuntut penentuan tarif batas bawah yang wajar.
Dalam negosiasi, pengemudi menuntut tarif batas bawah naik menjadi Rp 2.500-4.000 per kilometer dari saat ini sekitar Rp 1.600 per kilometer. Selain itu, pengemudi mendesak dibuatnya payung hukum yang mengatur tentang keberadaan mereka.