Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ikan Makarel Kalengan Mengandung Cacing, Ini Penjelasan KKP

image-gnews
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru menggelar inspeksi mendadak di sejumlah pasar di Pekanbaru. Petugas menemukan setidaknya 15 kaleng ikan makarel kalengan. RIYAN NOFITRA
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru menggelar inspeksi mendadak di sejumlah pasar di Pekanbaru. Petugas menemukan setidaknya 15 kaleng ikan makarel kalengan. RIYAN NOFITRA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara soal temuan ikan makarel kalengan mengandung cacing Anisakis Sp yang sudah mati. KKP merupakan kementerian teknis yang bertanggung jawab terhadap pengiriman bahan baku impor atau ekspor ikan.

Seperti diketahui, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis 27 merek ikan makarel kalengan mengandung cacing pada Rabu, 28 Februari 2018. Dan 11 di antaranya, merupakan produk lokal yang bahan bakunya berasal dari luar negeri, dalam hal ini termasuk dari Cina.

Menurut Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina semua bahan baku ikan impor, telah diperiksa di border sebelum masuk ke pasar. Semua  bahan baku yang masuk diuji sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan beberapa parameter uji. "Entry maupun exit, semua diuji sesuai prosedur," ujar Rina kepada Tempo di kantornya, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Maret 2018

Baca: 16 Makarel Kalengan Impor Bercacing Berasal dari Cina

Lalu, bagaimana bisa bahan baku dari 11 merek tersebut lolos uji?

Rina menjelaskan, sebelumnya memang tidak ada amanah dari SNI untuk menguji parasit dalam ikan beku. Berdasarkan persyaratan pengujian mutu perikanan SNI. 4110:2014, uji parasit tidak masuk dalam parameter uji ikan beku. Dan memang, lanjut Rina, Anisakis Sp yang sudah mati itu tidak mengandung racun atau masuk dalam kategori bahaya keamanan pangan (food safety).

"Di SNI kan pertimbangannya food safety. Kita kan bekerja sesuai SNI," ujar Rina.

Namun, lanjutnya, karena ada surat perhatian dari Kementerian Luar Negeri, beberapa bulan sebelum marak ikan makarel mengandung cacing beredar, KKP mengaku telah mengusulkan uji parasit untuk semua ikan beku.

Dan pada awal 2018, nyatanya memang ditemukan ada cacing Anisakis Sp yang sudah mati, terdapat dalam ikan makarel kalengan milik produsen Cina. Terkait hal itu, KKP sudah memberi notifikasi kepada otoritas Cina meski belum mendapat jawaban. Sementara, produk-produk tersebut sudah ditarik dari peredaran.

Setelah itu, produk ikan makarel kalengan mengandung cacing lainnya marak ditemukan hingga berjumlah 27 merek. Untuk ke depannya, jelas Rina, pihaknya akan mengusulkan revisi SNI dengan memasukkan parameter uji parasit untuk ikan beku. "Walaupun Anisakis Sp yang sudah mati itu tidak berbahaya, tapi memang secara estetika tidak bagus,"  ujarnya.

Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM, Widodo Sumiyanto, menambahkan, sebelum revisi SNI berjalan pihaknya akan melakukan uji parasit untuk setiap bahan baku ikan beku, seperti ikan makarel. "Kita memang bekerja sesuai SNI. Untuk unsur kehati-hatian, kita enggak akan nunggu SNI turun," ujarnya.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

11 jam lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

13 jam lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

19 jam lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

23 jam lalu

Aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk tentang tata kelola sampah saat kegiatan bersih sampah dan audit merek (brand audit) di Pantai Tirang, Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 12 November 2023. Dalam aksi tersebut Greenpeace Indonesia melalui kampanye Break Free From Plastic ingin menekankan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility) atas pengolahan atau pembuangan produk pasca-konsumen serta mendorong produsen untuk berkomitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan bungkusan sesuai dengan mandat peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk peta jalan pengurangan sampah oleh produsen pada tahun 2030. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

2 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

8 hari lalu

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.


Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

9 hari lalu

Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM MUS, yang ditangkap karena terbukti melakukan alih muatan ikan dari kapal asing ilegal di tengah Laut Arafura, Maluku, pada Minggu 14 April 2024. Kapal juga menyelundupkan BBM solar dan diduga melakukan perbudakan. Dok. Humas KKP
Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.


KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

9 hari lalu

Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing menunjukkan muatan hasil tangkapan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 31 Agustus 2021. Polair Polda Kepri mengamankan empat kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta sejumlah ABK berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara yang termasuk ke dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.


KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

18 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


KKP Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi, Sedot Anggaran Rp 22 Miliar

25 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dasril Roszandi
KKP Bangun Kampung Nelayan Modern di Banyuwangi, Sedot Anggaran Rp 22 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun Kampung Nelayan Modern (Kalamo) di Pantai Ancol Plengsengan, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Proyek ini akan menyedot anggaran sekitar Rp 22 Miliar.