TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara soal temuan ikan makarel kalengan mengandung cacing Anisakis Sp yang sudah mati. KKP merupakan kementerian teknis yang bertanggung jawab terhadap pengiriman bahan baku impor atau ekspor ikan.
Seperti diketahui, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis 27 merek ikan makarel kalengan mengandung cacing pada Rabu, 28 Februari 2018. Dan 11 di antaranya, merupakan produk lokal yang bahan bakunya berasal dari luar negeri, dalam hal ini termasuk dari Cina.
Menurut Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina semua bahan baku ikan impor, telah diperiksa di border sebelum masuk ke pasar. Semua bahan baku yang masuk diuji sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan beberapa parameter uji. "Entry maupun exit, semua diuji sesuai prosedur," ujar Rina kepada Tempo di kantornya, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Maret 2018
Baca: 16 Makarel Kalengan Impor Bercacing Berasal dari Cina
Lalu, bagaimana bisa bahan baku dari 11 merek tersebut lolos uji?
Rina menjelaskan, sebelumnya memang tidak ada amanah dari SNI untuk menguji parasit dalam ikan beku. Berdasarkan persyaratan pengujian mutu perikanan SNI. 4110:2014, uji parasit tidak masuk dalam parameter uji ikan beku. Dan memang, lanjut Rina, Anisakis Sp yang sudah mati itu tidak mengandung racun atau masuk dalam kategori bahaya keamanan pangan (food safety).
"Di SNI kan pertimbangannya food safety. Kita kan bekerja sesuai SNI," ujar Rina.
Namun, lanjutnya, karena ada surat perhatian dari Kementerian Luar Negeri, beberapa bulan sebelum marak ikan makarel mengandung cacing beredar, KKP mengaku telah mengusulkan uji parasit untuk semua ikan beku.
Dan pada awal 2018, nyatanya memang ditemukan ada cacing Anisakis Sp yang sudah mati, terdapat dalam ikan makarel kalengan milik produsen Cina. Terkait hal itu, KKP sudah memberi notifikasi kepada otoritas Cina meski belum mendapat jawaban. Sementara, produk-produk tersebut sudah ditarik dari peredaran.
Setelah itu, produk ikan makarel kalengan mengandung cacing lainnya marak ditemukan hingga berjumlah 27 merek. Untuk ke depannya, jelas Rina, pihaknya akan mengusulkan revisi SNI dengan memasukkan parameter uji parasit untuk ikan beku. "Walaupun Anisakis Sp yang sudah mati itu tidak berbahaya, tapi memang secara estetika tidak bagus," ujarnya.
Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM, Widodo Sumiyanto, menambahkan, sebelum revisi SNI berjalan pihaknya akan melakukan uji parasit untuk setiap bahan baku ikan beku, seperti ikan makarel. "Kita memang bekerja sesuai SNI. Untuk unsur kehati-hatian, kita enggak akan nunggu SNI turun," ujarnya.