TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Thomas Darmawan meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tak hanya melarang peredaran ikan makerel kalengan yang terbukti mengandung cacing. Khususnya terhadap perusahaan dari Cina yang mendatangkan bahan baku ikan makarel ataupun produsen ikan makarel kalengan tersebut.
Gapmmi mengusulkan agar ada pertemuan antara BPOM dengan para perusahaan impor ikan makarel Cina itu. Hal ini dilakukan menindaklanjuti Cina yang disebut-sebut tempat asal bahan baku 27 merek ikan makarel kalengan yang beredar di Indonesia dan positif ditemukan mengandung cacing.
"BPOM harus langsung menindaklanjuti ke perusahaannya, tak perlu sampai ke pemerintahan Cina-nya. Karena ini temuannya cacing, bukan racun," kata Thomas saat dihubungi Tempo, Rabu, 28 Maret 2018.
Baca: 16 Makarel Kalengan Impor Bercacing Berasal dari Cina
Seperti diketahui, BPOM menyebut pihaknya telah mengeluarkan instruksi kepada produsen dan importir untuk melakukan penarikan seluruh produk mereka dari pasar serta bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menginformasikan pemerintah Cina ihwal kasus ini.
Menurut Thomas, pengolahan ikan makarel memang rumit dan butuh quality control yang sangat ketat. Sebab, ikan yang diproduksi untuk sarden adalah ikan-ikan kecil yang diolah berton-ton dalam sekali produksi. "Ya tidak mungkin dicek satu per satu. Memang menggunakan mesin juga. BPOM dan KKP tentu juga sudah mengecek," ujarnya.
Mengenai ada produk yang lolos uji, sehingga ditemukan masih mengandung cacing, Thomas menyebut BPOM bersama KKP harus melakukan uji laboratorium lebih lanjut. "Mungkin bisa karena penyimpanan yang kurang bagus, sehingga cacing itu berkembang dalam sarden," ujarnya. Namun untuk saat ini, langkah BPOM menarik 27 merek sarden yang ditemukan mengandung cacing itu dinilai sudah tepat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny Lukito mengumumkan ada 27 merek, yang terdiri atas 138 bets ikan makarel kalengan, yang positif mengandung parasit cacing. “Sebanyak 16 merek di antaranya merupakan impor dan 11 lainnya merupakan produk lokal,” ujarnya saat acara konferensi pers di gedung BPOM, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Penemuan tersebut merupakan hasil dari pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri atas 66 merek yang beredar di seluruh Indonesia. Pengujian itu merupakan tindak lanjut dari penemuan cacing dalam produk Farmer Jack Mackerel di Pekanbaru, Riau, pada Selasa, 20 Maret 2018.
Untuk produk impor yang positif mengandung cacing, kata Penny, tim BPOM telah menelusuri hingga daerah asal produk itu dikirim, termasuk wilayah perairan tempat importir mengambil ikan, yaitu dari perairan Cina. BPOM pun telah menginstruksikan pemberhentian proses impor sementara terhadap produk-produk itu hingga ada audit dan pengujian sampel yang lebih besar lagi. Sedangkan untuk produk dalam negeri, BPOM menghentikan sementara bahan baku yang diimpor dari luar negeri untuk produksi ikan makarel kalengan tersebut.
ADAM PRIREZA