TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membubarkan Pengelola Statuter Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Pembubaran itu menyusul rampungnya tugas restukturisasi oleh Pengelola Statuter terhadap perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan, direksi nonaktif yang ada akan diganti oleh jajaran direksi baru. Penunjukan nama direksi baru itu nantinya akan dilakukan oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera sendiri.
Baca: Mulai Besok, OJK Izinkan AJB Bumiputera Beroperasi Kembali
“Nanti pengelola statuter sudah tidak jalan lagi, tapi ini tidak dengan terbentuknya manajemen baru karena pengelola statute yang bentuk OJK. Maka kami tinggal laksanakan tugas sampai AJB Bumiputera mengusulkan (direksi baru),” ucap Riswinandi di Kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Maret 2018.
Meski begitu, Riswinandi belum mengungkapkan kapan pihaknya akan membubarkan pengelola statute AJB Bumiputera. Saat ini, pengelola statuter masih akan menangani perusahaan asuransi yang berdiri sejak 1912 itu.
“Secara anggaran dasar, penunjukan direksi direkomendasikan melalui internal mereka, di antaranya BPA itu,” ucap Riswinandi. Nantinya, OJK akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan usai BPA AJB Bumiputera mengusulkan nama direksi baru. Riswinandi berharap perombakan jajaran direksi tersebut akan dilakukan secepatnya.
Sebelumnya, OJK membentuk Pengelola Statuter untuk mengambil alih AJB Bumiputera sebagai upaya penyehatan perusahaan pada 2016. Aktivitas pengelola statute AJB Bumiputera sempat disomasi oleh lembaga Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) karena dinilai telah gagal menjalankan proses restrukturisasi.