TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, mengatakan keputusan pemerintah mengalihkan hak rekomendasi impor garam industri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ke Kementerian Perindustrian merupakan ego sektoral.
Bhima menjelaskan, pelaku industri memang akan sangat diuntungkan karena izin impor garam akan lebih cepat. “Tapi harus kita lihat dampaknya ke petambak garam lokal,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 18 Maret 2018.
Simak: Pemerintah Akan Permudah Impor Garam untuk Industri
Menurut Bhima, Kementerian Kelautan dan Perikanan berfungsi sebagai penghalang nontarif sehingga garam impor tidak terlalu membanjiri Indonesia. Jika fungsi itu dihilangkan, kata dia, produksi petambak lokal anak makin berkurang dan jumlahnya bakal menurun drastis.
Dari data pada 2012, dia menyebutkan ada 30.668 petambak garam dan merosot hingga 21.050 pada 2016. “Artinya, ada sekitar 9.600 petambak garam yang alih profesi,” ucapnya.
Bhima berujar, awal permasalahan hak rekomendasi ini ialah bedanya data kebutuhan data impor antar-kementerian. Seharusnya, kata dia, hal tersebut dapat diselesaikan pada level rapat koordinasi atau rapat terbatas.
Sebelumnya, kegeraman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terhadap keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, yang mengimpor garam 3,7 juta ton, dipertanyakan pejabat Kementerian Koordinator Perekonomian. Susi kecewa karena kementeriannya hanya merekomendasikan impor garam 2,2 juta ton pada 2018.
Susi menilai jumlah 3,7 juta ini melebihi rekomendasi impor garam Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dari data kementeriannya dan Badan Pusat Statistik (BPS), stok garam pada awal 2018 masih 349 ribu ton. Dengan estimasi produksi garam rakyat 2018 sebesar 1,5 juta ton, stok garam diperkirakan mencapai 1,85 juta ton. Rencana penggunaan garam nasional, baik untuk konsumsi maupun industri, diperkirakan 3,98 juta ton sehingga rekomendasi impor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya 2,13 juta ton.
CHITRA PARAMAESTI | FAJAR PEBRIANTO