TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo mengatakan ada kendala dalam pengembalian kerugian negara akibat korupsi. Dia menuturkan belum semua koruptor mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya.
Aset-aset koruptor yang disita terkadang tidak dapat dilelang akibat surat-suratnya tidak lengkap atau ada permasalahan lain. “Kami berharap dengan adanya kerja sama ini akan bisa lebih baik lagi,” ujar Agus di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Rabu, 14 Maret 2018.
Baca: Sri Mulyani Gandeng Kejaksaan dan KPK Resmikan Portal Lelang
Pernyataan tersebut disampaikan seusai penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan KPK. Nota kesepahaman itu diteken terkait dengan lelang barang sitaan Kejaksaan dan KPK demi mengembalikan aset negara. Dengan adanya kerja sama itu, aset-aset koruptor yang bermasalah dapat dilelang agar hasil pelelangan itu dapat dikembalikan ke negara.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kerja sama tersebut meliputi koordinasi pelaksanaan lelang aset terkait dengan tindak pidana dan aset lain. Barang yang dilelang nanti merupakan obyek yang memenuhi legalitas formal. Terkait dengan lelang tersebut, dia mengatakan undang-undang mengenai lelang sudah terlalu lama sehingga tidak merepresentasikan kebutuhan saat ini.
Fungsi lelang, kata Sri Mulyani, bukan saja untuk penerimaan kas negara, tapi juga sebagai salah satu penuntasan masalah hukum dan non performing loan di perbankan. “Lelang akan melengkapi perekonomian kita karena adanya win win solution (permasalahan barang sitaan),” ujarnya.
Di saat bersamaan, Sri Mulyani juga meresmikan portal lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Menurutnya, portal tersebut akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan lelang.
Dasar hukum pelelangan barang sita eksekusi yang berasal dari Kejaksaan Agung dan KPK sudah dibuatkan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan RI.