TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nota kesepahaman itu diteken terkait dengan lelang barang sitaan Kejaksaan dan KPK demi mengembalikan aset negara.
“Dengan adanya mekanisme lelang yang kredibel, ini salah satu solusi menyelesaikan suatu perkara,” ujar Sri Mulyani dalam pidatonya di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Rabu, 14 Maret 2018.
Sri Mulyani menjelaskan, kerja sama tersebut meliputi koordinasi pelaksanaan lelang aset terkait dengan tindak pidana dan aset lain. Barang yang dilelang nanti merupakan obyek yang memenuhi legalitas formal. Terkait dengan lelang tersebut, dia mengatakan udang-undang soal lelang sudah lama tak direvisi, sehingga tidak merepresentasikan kebutuhan saat ini.
Baca: Kejar Target Pajak, Sri Mulyani Siapkan Kebijakan Radikal
Fungsi lelang, tutur Sri Mulyani, bukan saja untuk penerimaan kas negara, melainkan sebagai salah satu penuntasan masalah hukum dan non-performing loan di perbankan. “Lelang akan melengkapi perekonomian kita karena adanya win-win solution (permasalahan barang sitaan),” tuturnya.
Saat bersamaan, Sri Mulyani meresmikan pula portal lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Menurut dia, portal tersebut akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan lelang.
Dasar hukum dari pelelangan barang sita eksekusi yang berasal dari Kejaksaan dan KPK sudah dibuat lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 tentang lelang benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi yang berasal dari Kejaksaan RI.