TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia atau BI Pungky Wibowo mengingatkan agar pembayaran lintas negara (cross border payment) harus mempertimbangkan asas resiprokal atau timbal balik. Terkait pembayaran lintas negara, Indonesia sudah berkecimpung dalam forum resmi untuk negara-negara ASEAN yang disebut Working Committee Payment System.
Menurut Pungky, idealnya regulator-regulator antarnegara harus memiliki perjanjian terlebih dahulu terkait pembayaran lintas negara sehingga dapat saling menguntungkan. "Kita sedang berjalan ke arah situ. Perbankan sudah ada ABIF kan, kita ingin hal yang sama untuk fintech," ujarnya, Senin, 12 Maret 2018.
Baca: Rupiah Jeblok, Gubernur BI Minta Masyarakat Tak Khawatir karena..
Pada 2014 lalu, Indonesia sepakat mendukung integrasi perbankan ASEAN yang menjadi langkah penting guna menfasilitasi kemajuan integrasi ekonomi dan keuangan ASEAN. Dalam hal ini, Indonesia diwakili oleh Bank Indonesia memberikan persetujuan terhadap ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) Guidelines.
ABIF Guidelines itu yang akan menjadi panduan kerangka operasional bagi negara-negara ASEAN dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip dan proses integrasi perbankan di bawah kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama erat dalam mewujudkan tercapainya kesepakatan tersebut. Dengan implementasi ABIF diharapkan perbankan dan pelaku bisnis dapat mengembangkan bisnis dengan lebih luas, efisien dan stabil di kawasan ASEAN.
Tujuan utama ABIF adalah menyediakan akses pasar dan keleluasaan beroperasi di negara anggota ASEAN bagi Qualified ASEAN Banks (QAB). Yang dimaksud QAB yakni bank-bank ASEAN yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah disepakati bersama oleh ASEAN.
Asas resiprokal yang diingatkan BI itu pula yang menjadi salah satu prinsip utama ABIF dimana akses pasar dan fleksibilitas operasional harus saling menguntungkan dan dapat diterima oleh negara yang bersepakat. ABIF tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan prudential bagi kandidat QAB yang akan masuk dan beroperasi di suatu negara ASEAN.
ANTARA