TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersikap sangat terbuka dalam memberi informasi terkait pelaporan surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak. Salah satunya dilakukan secara elektronik melalui kanal Twitter @kring_pajak dan live chat di situs resmi Ditjen Pajak.
Bagi wajib pajak yang lupa EFIN atau Electronic Filing Identification Number yang digunakan untuk transaksi elektronik di antaranya untuk e-Filing juga tak perlu khawatir. Sebab, EFIN dapat diterima setelah melakukan konfirmasi data dengan menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN, alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan tahun pajak SPT terakhir.
Baca: Lupa Lapor SPT, Wajib Pajak Terancam Denda Rp 1 Juta
Dalam hal ini wajib pajak harus memberikan seluruh data tersebut kepada petugas Kring Pajak, dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP. Lalu wajib pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama.
Selain itu, bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan kode pembayaran (kode billing) atau kode verifikasi penyampaian SPT dapat menerima kode billing atau kode verifikasi. Kode ini mencakup NPWP, nama, alamat email atau telepon terdaftar pada saat registrasi EFIN, jenis SPT.
Namun demikian, untuk keperluan tersebut, wajib pajak juga harus menyampaikan data NPWP dan paling sedikit dua data lainnya. Dan apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP, maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan langsung kepada wajib pajak.
Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP yaitu setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 WIB – 16.00 WIB.
Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada situs resmi Ditjen Pajak. Begitu juga tutorial pengisian SPT online bisa disimak di situs resmi Ditjen Pajak.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2018 bagi wajib pajak badan. Namun penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor.