TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat akan menentukan Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 29 Maret 2018. Salinan hasil rapat internal Komisi XI, seperti yang dikutip Antara di Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018, mengatakan pengambilan keputusan kandidat terpilih untuk Deputi Gubernur BI pada Kamis, 29 Maret 2018.
"Sudah dijadwalkan," kata anggota Komisi XI DPR, Muhammad Nur Purnamasidi, mengkonfirmasi jadwal uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
Sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga kandidat Deputi Gubernur BI pada 27-28 Maret 2018, Komisi XI juga menjadwalkan meminta pendapat dari Badan Intelijen Negara (BIN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Jokowi Resmi Ajukan 3 Nama Calon Pengganti Deputi Gubernur BI
Setelah meminta pendapat BIN dan PPATK, Komisi Bidang Keuangan dan Perbankan akan meminta pendapat dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta para pakar ekonomi.
Presiden Joko Widodo telah mengajukan tiga nama untuk menjadi Deputi Gubernur BI menggantikan Perry Warjiyo. Ketiga nama itu adalah Dody Budi Waluyo, Doddy Zulverdi, dan Wiwiek Sisto Widayat.
Dody, Wiwiek, dan Doddy merupakan pejabat senior BI yang mempunyai pengalaman luas di bidang moneter. Dody Waluyo saat ini menjabat Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter.
Baca juga: Ada Tiga Calon Kuat Pengganti Deputi Gubernur BI, Siapa Saja?
Dody juga pernah mengikuti fit and proper test untuk menjadi Deputi Gubernur BI pada akhir 2016. Namun Komisi XI memilih Sugeng sebagai Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran.
Sementara itu, Doddy Zulverdi menjabat Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI sejak 2015. Peraih gelar master dari Columbia University itu sudah 20 tahun bertugas di departemen yang membidangi kebijakan moneter.
Adapun Wiwiek Sisto Widayat merupakan Kepala Perwakilan BI Jawa Barat. Peraih gelar master di Swinburne University ini berkarier di Bank Indonesia sejak 1993 dan pernah bertugas sebagai Kepala Grup Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter.
ANTARA