TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan pemerintah akan menurunkan pajak penghasilan usaha mikro, kecil dan menengah. Semula PPh untuk pengusaha UMKM dipatok sebesar 1 persen, kini akan diturunkan menjadi 0,5 persen pada akhir Maret.
Menurut Jokowi, ada cerita menarik ihwal revisi pajak penghasilan ini. Semula pemerintah mengusulkan pajak penghasilan pengusaha UMKM dipangkas hingga 0,25 persen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 terkait pajak penghasilan dari usaha yang diterima berdasarkan peredaran bruto menyatakan UMKM dikenakan tarif sebesar 1 persen jika omsetnya melebih Rp 4,8 miliar. Menurut Jokowi, setiap ia sedang blusukan, para pengusaha UMKM selalu mengeluh soal pajak.
"Ini sudah kami rapatkan tiga kali dan insya Allah akhir bulan ini pajaknya akan kami turunkan jadi 0,5 persen," katanya seusai menghadiri pembukaan Rapimnas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Hotel Novotel, Tangerang, Rabu, 7 Maret 2018.
Jokowi bercerita dirinya memang ingin pajak final UMKM turun hingga 0,25 persen. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani menolaknya. "Menkeu ngotot enggak bisa ini, Pak. Kalau turun sejauh itu akan mempengaruhi penerimaan pendapatan pemerintah. Karena itu ditawar 0,5, ditawar setengah, ya sudah saya ikut," ucap Jokowi.
Selain itu, Jokowi mendorong para pengusaha UMKM agar naik kelas menjadi pebisnis yang lebih besar. "Saya setuju bahwa perlu konglomerat-konglomerat baru di negara kita, yang asalnya dari UKM," ujar Jokowi.