TEMPO.CO, Tangerang - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah akan menurunkan pajak penghasilan final usaha mikro, kecil, dan menengah dari 1 persen menjadi 0,5 persen pada akhir bulan ini. Pemerintah batal menurunkannya hingga 0,25 persen lantaran akan berdampak pada penerimaan pendapatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ihwal pajak penghasilan dari usaha yang diterima berdasarkan peredaran bruto menyatakan UMKM dikenakan tarif sebesar 1 persen jika omzetnya melebih Rp 4,8 miliar. Menurut Jokowi, setiap dirinya blusukan, para pengusaha UMKM selalu mengeluhkan pajak.
"Ini sudah kami rapatkan tiga kali dan insya Allah akhir bulan ini pajaknya akan kami turunkan menjadi 0,5 persen," kata Jokowi setelah menghadiri pembukaan Rapimnas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Hotel Novotel, Tangerang, Rabu, 7 Maret 2018.
Jokowi menyebut memang ingin pajak final UMKM turun hingga 0,25 persen. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak. "Menkeu ngotot, 'Enggak bisa ini, Pak. Kalau turun sejauh itu, akan mempengaruhi penerimaan pendapatan pemerintah'. Karena itu, ditawar 0,5, ditawar setengah, ya sudah, saya ikut," ucap Jokowi.
Asisten Deputi Pembiayaan Nonbank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Soeprapto mengatakan nilai omzet yang dipatok saat ini tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan laba yang dihasilkan. Apalagi UMKM sangat rentan merugi dalam waktu cepat.
Kementerian Koperasi dan UKM mencatat kepatuhan UMKM dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan pada 2015 hanya 397 ribu dari total UKM saat itu sekitar 59 juta pelaku usaha. Sedangkan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang disetor sektor usaha ini mencapai Rp 47 triliun. Bila ada kemudahan, ia yakin UMKM yang patuh pajak pasti meningkat.
AHMAD FAIZ | ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca: Restu Jokowi Turun, Sirkuit Sentul Ngebut Kejar Jadi Tuan Rumah MotoGP