TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga hari ini belum mencabut alokasi gas bagi pedagang gas bumi (trader) yang tidak berkomitmen membangun infrastruktur. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Nomor 6 Tahun 2016 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi, pemanfaatan, dan harga gas, pencabutan seharusnya dimulai sejak 25 Februari lalu.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Harya Adityawarman, mengemukakan pemerintah masih membiarkan trader bermodal kertas karena revisi regulasinya belum selesai. Kementerian Energi, kata dia, juga enggan mencabut karena pedagang gas ini masih memiliki kontrak jual beli dengan konsumen dalam negeri. "Untuk kepentingan konsumen jadi untuk sementara masih jalan. Menunggu proses penyempurnaan peraturan menteri ESDM yang akan segera selesai," kata Harya di kantornya, Senin 5 Maret 2018.
Harya mengatakan, lembaganya konsisten melarang kegiatan usaha niaga gas yang berlapis, yakni dua atau lebih pemegang izin yang berbisnis dalam satu ruas pipa. Pasalnya, pemerintah menganggap skema ini menjadi biang keladi harga gas yang mahal. Pedagang gas, kata dia, juga tetap wajib membangun infrastruktur gas. Dua klausul nantinya akan ada dalam revisi aturan alokasi gas.
Dia sempat menganggap dua kewajiban itu tidak relevan. Sebab, alasan Kementerian Energi saat itu adalah untuk menekan kenaikan harga gas lantaran pedagang mengeruk keuntungan terlalu tinggi. Saat ini, kata dia, pemerintah sudah membatasi margin perdagangan gas melalui Peraturan Menteri Energi Nomor 58 Tahun 2017. Tapi, setelah berdiskusi dengan Biro Hukum Kementerian dan Wakil Menteri Energi Arcandra Tahar, sikap Harya berubah.
"Kami rapat sampai malam dengan Wakil Menteri dan Kepala Biro Hukum," katanya.
Kementerian Energi membatasi keuntungan mulai dari tarif niaga yang tidak boleh melebihi 7 persen dari harga gas. Selain itu, biaya pengelolaan infrastruktur gas juga wajib dihitung berdasarkan angka pengembalian internal (IRR) maksimal 11 persen dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. IRR bisa bertambah hingga 12 persen jika bisnis berlokasi di daerah yang minim infrastruktur gas.
Regulasi pun mengatur masa depresiasi fasilitas gas minimal 15 tahun. Jika fasilitas gas berumur melampaui 15 tahun, umur keekonomian proyek dihitung berdasarkan jangka waktu alokasi gas bumi. Depresiasi menjadi faktor penentu dalam penentuan biaya pengelolaan.
Guna memangkas rantai bisnis gas, pemerintah juga mengatur pemberian wilayah usaha distribusi dan niaga melalui Peraturan Menteri Energi Nomor 4 Tahun 2018. Pengusaha distribusi akan mendapat satu wilayah distribusi khusus yang ditetapkan melalui lelang oleh Badan Pengatur Hilir Migas. Namun aturan baru berlaku setelah pemerintah rampung menyusun revisi rencana induk jaringan distribusi gas bumi nasional. Batas waktu penyusunan maksimal 18 bulan ke depan.
Anggota Asosiasi Trader Gas Indonesia, Indarmawan, mengklaim saat ini seluruh pengusaha niaga
gas bumi sudah memiliki infrastruktur. Pebisnis yang hanya bermodal kertas, dia berujar, tidak lagi mendapat alokasi gas dari pemerintah.
"Semua kan sudah menyesuaikan dengan aturan yang ada. Jadi sudah tidak ada lagi yang hanya bermodal alokasi," ujarnya.