Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penertiban Trader Gas Bumi Molor

image-gnews
Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga hari ini belum mencabut alokasi gas bagi pedagang gas bumi (trader) yang tidak berkomitmen membangun infrastruktur. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Nomor 6 Tahun 2016 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi, pemanfaatan, dan harga gas, pencabutan seharusnya dimulai sejak 25 Februari lalu.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Harya Adityawarman, mengemukakan pemerintah masih membiarkan trader bermodal kertas karena revisi regulasinya belum selesai. Kementerian Energi, kata dia, juga enggan mencabut karena pedagang gas ini masih memiliki kontrak jual beli dengan konsumen dalam negeri. "Untuk kepentingan konsumen jadi untuk sementara masih jalan. Menunggu proses penyempurnaan peraturan menteri ESDM yang akan segera selesai," kata Harya di kantornya, Senin 5 Maret 2018.
 
Harya mengatakan, lembaganya konsisten melarang kegiatan usaha niaga gas yang berlapis, yakni dua atau lebih pemegang izin yang berbisnis dalam satu ruas pipa. Pasalnya, pemerintah menganggap skema ini menjadi biang keladi harga gas yang mahal. Pedagang gas, kata dia, juga tetap wajib membangun infrastruktur gas. Dua klausul nantinya akan ada dalam revisi aturan alokasi gas. 
 
Dia sempat menganggap dua kewajiban itu tidak relevan. Sebab, alasan Kementerian Energi saat itu adalah untuk menekan kenaikan harga gas lantaran pedagang mengeruk keuntungan terlalu tinggi. Saat ini, kata dia, pemerintah sudah membatasi margin perdagangan gas melalui Peraturan Menteri Energi Nomor 58 Tahun 2017. Tapi, setelah berdiskusi dengan Biro Hukum Kementerian dan Wakil Menteri Energi Arcandra Tahar, sikap Harya berubah. 
 
"Kami rapat sampai malam dengan Wakil Menteri dan Kepala Biro Hukum," katanya.
 
Kementerian Energi membatasi keuntungan mulai dari tarif niaga yang tidak boleh melebihi 7 persen dari harga gas. Selain itu, biaya pengelolaan infrastruktur gas juga wajib dihitung berdasarkan angka pengembalian internal (IRR) maksimal 11 persen dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. IRR bisa bertambah hingga 12 persen jika bisnis berlokasi di daerah yang minim infrastruktur gas. 
 
Regulasi pun mengatur masa depresiasi fasilitas gas minimal 15 tahun. Jika fasilitas gas berumur melampaui 15 tahun, umur keekonomian proyek dihitung berdasarkan jangka waktu alokasi gas bumi. Depresiasi menjadi faktor penentu dalam penentuan biaya pengelolaan.
 
Guna memangkas rantai bisnis gas, pemerintah juga mengatur pemberian wilayah usaha distribusi dan niaga melalui Peraturan Menteri Energi Nomor 4 Tahun 2018. Pengusaha distribusi akan mendapat satu wilayah distribusi khusus yang ditetapkan melalui lelang oleh Badan Pengatur Hilir Migas. Namun aturan baru berlaku setelah pemerintah rampung menyusun revisi rencana induk jaringan distribusi gas bumi nasional. Batas waktu penyusunan maksimal 18 bulan ke depan.
 
Anggota Asosiasi Trader Gas Indonesia, Indarmawan, mengklaim saat ini seluruh pengusaha niaga gas bumi sudah memiliki infrastruktur. Pebisnis yang hanya bermodal kertas, dia berujar, tidak lagi mendapat alokasi gas dari pemerintah. 
 
"Semua kan sudah menyesuaikan dengan aturan yang ada. Jadi sudah tidak ada lagi yang hanya bermodal alokasi," ujarnya.
 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri ESDM dan Menteri Keuangan Tunda Pembahasan Harga Gas Bumi Tertentu, Apa Sebabnya?

34 hari lalu

Menteri ESDM, Arifin Tasrif. ANTARA
Menteri ESDM dan Menteri Keuangan Tunda Pembahasan Harga Gas Bumi Tertentu, Apa Sebabnya?

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).


Menteri ESDM Arifin Tasrif Lantik 12 Pejabat di Lingkungan Kementerian

43 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dalam acara peluncuran dokumen Investment and Policy Plan (CIPP) Pelaksanaan Transisi Energi Berkeadilan (Just Energy Transitions Partnership/JETP) di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Menteri ESDM Arifin Tasrif Lantik 12 Pejabat di Lingkungan Kementerian

Menteri ESDM Arifin Tasrif melantik 12 orang pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama pada hari ini Kamis, 14 Maret 2024.


Semakin Diminati, Konsumsi Gas Bumi Sepanjang Nataru Meningkat Drastis

10 Januari 2024

Pekerja melakukan perbaikan di lokasi kebocoran pipa gas di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Semakin Diminati, Konsumsi Gas Bumi Sepanjang Nataru Meningkat Drastis

Konsumsi gas bumi pelanggan kecil nail 13% dan rumah tangga meningkat enam persen.


Menteri ESDM Bidik Penyelesaian Pipa Gas Dumai-Sei Mangke dalam Tiga Tahun

5 Januari 2024

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ketika menyampaikan pidato dalam acara Peresmian 26 Penyalur BBM Satu Harga di TBBM Sorong, Papua Barat, Jumat, 24 November 2023.  (Tangkapan layar YouTube Kementerdian ESDM)
Menteri ESDM Bidik Penyelesaian Pipa Gas Dumai-Sei Mangke dalam Tiga Tahun

Proyek transmisi pipa gas bumi Dumai-Sei Mangke sepanjang 400 km ditargetkan rampung pada 2027.


Jaringan Gas IKN Mulai Dibangun 2024: Rasionya 75 Persen Gas Bumi, 25 Persen Gas Hidrogen

30 November 2023

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
Jaringan Gas IKN Mulai Dibangun 2024: Rasionya 75 Persen Gas Bumi, 25 Persen Gas Hidrogen

OIKN mengungkapkan pasokan gas di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara menggunakan gas bumi (natural gas) dan gas hidrogen.


Tangguh Train 3 Ditargetkan Beroperasi Penuh Awal Desember, SKK Migas: Makin Memperkuat Neraca Gas Nasional

24 November 2023

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (kedua kanan), EVP gas and lower carbon energy Anja-Isabel Dotzenrath (kiri) meresmikan Tangguh Train 3 di Lapangan Gas Tangguh, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat, 24 November 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tangguh Train 3 Ditargetkan Beroperasi Penuh Awal Desember, SKK Migas: Makin Memperkuat Neraca Gas Nasional

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berharap Tangguh Train 3 bisa beroperasi penuh mulai bulan depan.


Jokowi Resmikan Tangguh Train 3, Kilang Raksasa di Papua Pemasok 35 Produksi Gas Nasional

24 November 2023

Pekerja beraktivitas di area fasilitas pencairan gas alam di Tangguh LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat, 21 September 2015. Pemerintah berharap LNG Tangguh mampu menggerakkan perekonomian nasional dan membantu masyarakat disekitar Papua Barat. ANTARA/Muhammad Adimaja
Jokowi Resmikan Tangguh Train 3, Kilang Raksasa di Papua Pemasok 35 Produksi Gas Nasional

Proyek Strategis Nasional (PSN) Tangguh Train 3 di Teluk Bintuni, Papua Barat, diresmikan Presiden Jokowi hari ini, 24 November 2023.


PGN dan 4 Stakeholder Kerja Sama Perkuat Ketahanan Pasokan Gas Bumi

23 September 2023

PGN dan 4 Stakeholder Kerja Sama Perkuat Ketahanan Pasokan Gas Bumi

PT PGN (Persero) Tbk. menjalin kerja sama dengan empat stakeholder upstream guna meningkatkan ketahanan pasokan gas bumi nasional.


Jokowi Instruksikan Menteri ESDM untuk Evaluasi Biaya Produksi Gas Bumi, Ini Sebabnya

1 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri ESDM Arifin Tasrif saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. TEMPO/Subekti.
Jokowi Instruksikan Menteri ESDM untuk Evaluasi Biaya Produksi Gas Bumi, Ini Sebabnya

Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif agar mengevaluasi biaya-biaya produksi gas bumi. Apa sebabnya?


Libur Panjang Idul Adha, PGN Pastikan Ketersediaan Pasokan Gas Bumi

29 Juni 2023

Logo PGN. co.id
Libur Panjang Idul Adha, PGN Pastikan Ketersediaan Pasokan Gas Bumi

PGN memastikan ketersediaan pasokan gas bumi untuk masyarakat dalam kondisi aman selama libur panjang Idul Adha 1444 Hijriah.